foto : Bupati dan DPRD menandatangani perpindahan ibu kota.
liputan : Latif // Editor : Redaksi
Koran Pilar.com. Mojokerto, Jawa Timur – DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui usulan bupati untuk memindahkan ibu kota kabupaten dari wilayah Kota Mojokerto ke Kecamatan Mojosari. Keputusan diambil dalam paripurna di Graha Whicesa, Sooko, Sabtu (14/3).
Penandatanganan persetujuan politik itu menandai langkah penataan wilayah strategis, yang ditujukan untuk menguatkan struktur ekonomi dan memeratakan pembangunan lintas-wilayah.
Bupati Muhammad Albarraa menyampaikan apresiasi atas dukungan, kontribusi, dan sumbangsih fikiran DPRD.
“Berkaitan dengan hal tersebut, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas segala bentuk dukungan, kontribusi, dan sumbangsih pemikiran yang telah diberikan,” ujar Bupati Albarraa.
Menurutnya, persetujuan ini bukan seremonial, melainkan pijakan menuju penataan perkotaan yang lebih terkendali.
“Atas diberikannya persetujuan ini tentunya merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan penataan wilayah perkotaan Kabupaten Mojokerto sekaligus memperkuat struktur perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Ia menaruh harapan agar keputusan paripurna itu berdampak nyata bagi warga—lebih maju, adil, dan makmur.
“Semoga keputusan yang kita buat hari ini dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat, serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur,” tambahnya.
Paripurna yang sama membahas dua Raperda: pajak-retribusi dan penyertaan modal BUMD, sebagai fondasi fiskal ibu kota baru.
Mengenai pajak-retribusi, bupati menekankan keseimbangan antara PAD dan keberlangsungan UMKM.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan keberpihakan kepada pelaku usaha kecil,” jelas Bupati.
Kebijakan itu dirancang selektif dengan insentif dan keringanan agar tidak mematikan usaha kecil, sekaligus menyesuaikan hasil evaluasi Kemenkeu dan Kemendagri.
Sedangkan untuk BUMD, penyertaan modal akan mengikuti kapasitas fiskal dan prioritas APBD tanpa mengganggu pelayanan dasar.
“Penyertaan modal hanya dapat dilakukan apabila kapasitas fiskal daerah memungkinkan dan tidak mengganggu pemenuhan belanja wajib serta pelayanan dasar kepada masyarakat,” tegasnya. Bupati menambahkan perlunya analisis kelayakan usaha demi investasi daerah yang produktif









