koranpilar.com, Tulungagung. Sidang paripurna untuk Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten Tulungagung dan Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung mengenai Perubahan Anggaran 2024 sempat molor hingga 4 jam pada Kamis (15/8). Meski mengalami penundaan, DPRD Tulungagung dan Pj. Bupati Tulungagung tetap mencapai kesepakatan terkait perubahan anggaran tahun 2024 Kabupaten Tulungagung.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, menjelaskan alasan di balik keterlambatan tersebut. Menurutnya, banyak anggota DPRD yang izin untuk tidak menghadiri rapat paripurna karena kegiatan insidental di desa mereka masing-masing, termasuk anggota dari PKB yang juga menghadiri kegiatan lain. “Banyak anggota dewan yang izin karena di desanya ada kegiatan insidental, dan PKB juga ada kegiatan. Tapi, sulit untuk mendapat izin resmi,” jelasnya.
Saat ditanya apakah ada koordinasi sebelumnya, Marsono menyatakan bahwa koordinasi sudah dilakukan, namun banyak anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang tidak hadir karena terlibat dalam kegiatan PHBN di desa mereka. Meski demikian, pihaknya tetap berpegang pada aturan rapat di DPRD Kabupaten Tulungagung untuk memastikan kuorum tercapai.
Kuorum rapat paripurna DPRD adalah 50 persen ditambah 1, yang berarti minimal harus dihadiri oleh 26 orang. “Kuorum ini harus dipenuhi total, jangan dipaksakan,” pungkas Marsono.
Sementara itu, Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno, menyatakan bahwa kesepakatan mengenai perubahan anggaran telah disetujui bersama. Selanjutnya, pihaknya akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan anggaran ini kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. “Waktunya 3 hari setelah ditandatangani,” jelas Heru.
Meskipun perubahan anggaran telah disetujui, terdapat beberapa catatan dari badan anggaran DPRD, termasuk mengenai respon damkar yang diharapkan maksimal 20 menit untuk sampai ke lokasi kebakaran. Selain itu, ada usulan penambahan anggaran untuk pembangunan infrastruktur. “Harus ada pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk menambah infrastruktur,” ujarnya.
Terkait masalah sampah, pihaknya akan mendorong Kepala Desa untuk mengelola sampah di tingkat desa.
Berikut adalah hasil pembahasan tersebut:
I.PENDAPATAN DAERAH
- Sebelum Perubahan: Rp. 2.813.625.821.903,00
(Dua triliun delapan ratus tiga belas miliar enam ratus dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga rupiah)
- Bertambah: Rp. 76.683.904.431,00
(Tujuh puluh enam miliar enam ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus empat ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah)
- Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan: Rp. 2.890.309.726.334,00
(Dua triliun delapan ratus sembilan puluh miliar tiga ratus sembilan juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah)
II. BELANJA DAERAH
- Sebelum Perubahan: Rp. 3.028.225.821.903,00
(Tiga triliun dua puluh delapan miliar dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga rupiah)
- Bertambah: Rp. 270.719.213.196,00
(Dua ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus sembilan belas juta dua ratus tiga belas ribu seratus sembilan puluh enam rupiah)
- Jumlah Belanja Setelah Perubahan: Rp. 3.298.945.035.099,00
(Tiga triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga puluh lima ribu sembilan puluh sembilan rupiah)
III. PEMBIAYAAN DAERAH
- Penerimaan Pembiayaan Sebelum Perubahan: Rp. 230.000.000.000,00
(Dua ratus tiga puluh miliar rupiah)
- Bertambah: Rp. 194.035.308.765,00
(Seratus sembilan puluh empat miliar tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah)
- Jumlah Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan: Rp. 424.035.308.765,00
(Empat ratus dua puluh empat miliar tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah)
IV. Pengeluaran Pembiayaan
- Sebelum Perubahan: Rp. 15.400.000.000,00
(Lima belas miliar empat ratus juta rupiah)
- Bertambah: Rp. 0,00
(Nol rupiah)
- Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan: Rp. 15.400.000.000,00
(Lima belas miliar empat ratus juta rupiah)
PEMBIAYAAN NETTO
- Sebelum Perubahan: Rp. 214.600.000.000,00
(Dua ratus empat belas miliar enam ratus juta rupiah)
- Bertambah: Rp. 194.035.308.765,00
(Seratus sembilan puluh empat miliar tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah)
- Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan: Rp. 408.635.308.765,00
(Empat ratus delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah)
SILPA TAHUN BERKENAAN
Setelah Perubahan: Rp. 0,00
(Nol rupiah)