koranpilar.com, Tulungagung. Dalam rangka pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Tulungagung dan DPRD Kabupaten Tulungagung sepakat untuk membahas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Retribusi dan Pajak Daerah Kabupaten Tulungagung menjadi Perda.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo jelaskan dengan adanya persetujuan Ranperda masih ada 2 tahap lagi agar bisa segera dilaksanakan.
“Kita masih menunggu penetapan Perda dan Perbup,” kata Gatut Sunu.
Setelah nanti ditetapkan, pihaknya akan memastikan penerapan Perda tersebut bisa berjalan lancar. Masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan tidak perlu lagi membayar retribusi parkir saat parkir di Kabupaten Tulungagung.
“Nanti tiap juru parkir akan memakai rompi yang bagian belakangnya ada sosialisasi tentang parkir berlangganan,” tuturnya.
Rompi tersebut wajib dipakai saat bertugas menjadi juru parkir.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan mengumpulkan juru parkir resmi, dan memberikan edukasi tentang parkir berlangganan.
Tarif parkir berlangganan untuk sepeda motor sebesar 20 ribu per tahun, mobil 40 ribu per tahun dan kendaraan roda 6 sebesar 60 ribu rupiah.
Untuk yang tidak berlangganan akan dikenakan tarif sebesar 2 ribu rupiah untuk motor dan 3 ribu rupiah untuk mobil.
Dirinya tegaskan akan menindak juru parkir yang nakal, atau tidak mengenakan rompi parkir yang dilengkapi sosialisasi.
“Kita nanti akan sidak, penerapan parkir di Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.
Rompi yang digunakan akan dibuat dengan bahan khusus, agar mudah dibaca oleh masyarakat, baik siang atau malam.
Untuk penerimaan retribusi parkir, pihaknya menargetkan sebesar kurang lebih 12 milyar rupiah pertahun.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono katakan pihaknya mendukung penerapan parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung.
Sebagai bentuk dukungan, pihaknya akan mendorong pembahasan Perda tersebut.
“Semakin cepat semakin baik,” ujarnya.
Senada dengan Bupati, Marsono akan melakukan sidak penerapan parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung.









