Beranda Pemerintahan

Dinkop Optimistis Koperasi Merah Putih Terbentuk Sesuai Target pada Juni 2025

67
Pelaksanaan rapat koordinasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tulungagung.

koranpilar.com, Tulungagung. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tulungagung optimistis pembentukan Koperasi Merah Putih akan tercapai sesuai target pada Juni 2025.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto, menjelaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan musyawarah desa (musdes) luar biasa di 271 desa/kelurahan dalam dua bulan ke depan. Untuk mendukung hal tersebut, Dinas telah membentuk 18 tim yang akan mendampingi pelaksanaan musdes.

“Contohnya di Kecamatan Kota ada 14 kelurahan. Dengan 18 tim yang tersedia, satu kecamatan bisa selesai dalam satu hari,” ujar Slamet.

Hingga Kamis (8/5), telah ada lima desa yang membentuk pengurus koperasi melalui musdes, yakni Desa Jarakan (Kecamatan Kauman), Desa Kendalbulur (Kecamatan Boyolangu), Desa Tawing (Kecamatan Gondang), Desa Tenggur (Kecamatan Rejotangan), dan Desa Banyuurip (Kecamatan Kalidawir).

Pemkab Tulungagung akan menanggung biaya pengurusan akta koperasi sebesar Rp2,5 juta serta biaya pelaksanaan musdes.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengurus Cabang Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kediri Raya, Setya Yuwono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menandatangani kesepakatan dengan pemerintah untuk pengurusan akta pendirian koperasi.

Baca Juga  MK Tolak Gugatan Pilkada Tulungagung, KPU Siap Tetapkan Pemenang Pilkada

“Tarif yang dikenakan sebesar Rp2,5 juta untuk jasa pembuatan akta. Biaya tambahan seperti Tambahan Berita Negara (TBN) RI sebesar Rp580 ribu di luar itu,” jelasnya.

Setya menambahkan bahwa tarif tersebut lebih rendah dibandingkan tarif jasa umum. Namun, karena tujuannya untuk kepentingan masyarakat, INI menyepakati biaya tersebut bersama pemerintah.

Ia menekankan bahwa tidak semua notaris dapat menerbitkan akta koperasi. Hanya notaris yang berstatus Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang berwenang. Di Tulungagung, terdapat sekitar 23 notaris bersertifikat NPAK yang akan menangani pendirian koperasi di 271 desa/kelurahan.

“Konsepnya akan dibagi rata,” tuturnya.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung, Widodo Dwi Prasetyo, menambahkan bahwa pembahasan mengenai pendirian Koperasi Merah Putih telah mencapai titik temu.

“Dari hasil pertemuan, disepakati bahwa pengurusan diserahkan ke desa masing-masing. Kita ikuti saja regulasi yang ada,” pungkasnya.