Beranda Mojokerto

Dicatut untuk Penipuan, Pemkab Mojokerto Ambil Jalur Hukum Terkait Bukti Transfer Fiktif Nama Wakil Bupati

26

Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengeluarkan pernyataan resmi terkait beredarnya bukti transfer palsu yang mencatut nama Wakil Bupati Mojokerto, dr. M. Rizal Octavian. Bukti transfer digital fiktif tersebut digunakan sebagai modus penipuan untuk meminta pengembalian dana sebesar Rp5.000.000.

Dalam klarifikasi yang dirilis Pemkab, dijelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan mengirimkan bukti transfer dana dalam jumlah besar seolah-olah telah berhasil dilakukan. Pelaku kemudian mengklaim adanya “kelebihan transfer” dan meminta korban untuk mengembalikan dana selisih tersebut, yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000.

Pemkab Mojokerto dengan tegas membantah keterlibatan Wakil Bupati dalam transaksi tersebut.

Pernyataan Resmi Pemkab Mojokerto: “Wakil Bupati Mojokerto tidak pernah melakukan transaksi tersebut, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas jabatan.”

Indikasi Pemalsuan: Pemkab juga menegaskan bahwa bukti transfer yang beredar bukan berasal dari sistem resmi Bank Mandiri dan mengandung indikasi kuat adanya pemalsuan.

Penipuan Identitas: Permintaan pengembalian dana ini dikonfirmasi sebagai modus penipuan yang secara sengaja memanfaatkan nama dan jabatan Wakil Bupati dr. M. Rizal Octavian untuk membangun kepercayaan publik.

Baca Juga  Dapur MBG Kabupaten Mojokerto Rampung, Pemkab Optimalisasi Program

Menanggapi kasus ini, Pemkab Mojokerto mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diminta tidak menanggapi permintaan transfer balik dana tanpa melakukan verifikasi langsung kepada pihak resmi atau pejabat terkait.

Selain itu, warga diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan Wakil Bupati atau Pemerintah Kabupaten Mojokerto kepada aparat penegak hukum.

Pemkab Mojokerto menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus penyalahgunaan identitas pejabat daerah ini secara hukum, sebagai komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.