Beranda Peristiwa

ASN Dinas Pertanian Foto Bersama Calon Bupati, Bawaslu: Tidak Langgar UU Pilkada, Tapi Melanggar Netralitas ASN

13

koranpilar.com, Tulungagung. Bawaslu Tulungagung telah menyelesaikan investigasi terkait laporan masyarakat tentang dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung yang berfoto bersama salah satu calon Bupati.

Menurut Nurul Muhtadin, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Tulungagung, pihaknya telah melakukan rapat pleno untuk menelaah dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, dua ASN bernama Priyono dan Timour dinyatakan tidak melanggar Undang-Undang terkait Pilkada.

“Foto tersebut diambil pada 15 Oktober di salah satu rumah calon Bupati, dan kami langsung melakukan investigasi pada 16 Oktober. Proses ini dilanjutkan dengan rapat pleno Bawaslu pada Sabtu (19/10),” jelas Nurul, Senin (28/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua ASN terlihat mengacungkan satu jari dalam foto, yang merujuk pada nomor urut calon Bupati yang mereka temui. Namun, berdasarkan penelusuran yang dilakukan hingga 26 Oktober, Bawaslu menyimpulkan bahwa gestur tersebut tidak melanggar Undang-Undang Pilkada 2024, karena tidak dilakukan saat masa kampanye dan tidak menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

Baca Juga  Pelantikan Caleg Tulungagung Berpotensi Diundur, Ini Sebabnya

“Meski tidak melanggar UU Pilkada, keduanya tetap melanggar aturan terkait netralitas ASN, yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik ASN, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga mengenai netralitas ASN dalam Pemilu,” lanjutnya.

Nurul menegaskan, rekomendasi hasil investigasi ini akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi.