Beranda Mojokerto

Akselerasi Layanan Publik, Mojokerto Jadi Rujukan Studi Pelimpahan Kewenangan Camat Lombok Barat

32

Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Jumat (5/12) untuk mendalami strategi optimalisasi peran kecamatan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Kunjungan ini berfokus pada pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat guna mempercepat pelayanan publik dan mendekatkan proses pengambilan keputusan kepada masyarakat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat, Saepul Akhkam, menyatakan bahwa kunjungan ini adalah wujud komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya di tengah tantangan fiskal signifikan yang dihadapi Lombok Barat.

Ia mengungkapkan adanya penyusutan Transfer ke Daerah (TKD) hampir Rp 310 miliar, menyebabkan APBD turun dari Rp2,4 triliun menjadi Rp2,22 triliun.

“Pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik serta mendekatkan proses pengambilan keputusan kepada masyarakat,” ujar Akhkam.

Ia juga menambahkan bahwa upaya ini menjadi bagian dari komitmen untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Bupati Mojokerto, M. Rizal Octavian, menyambut baik kedatangan jajaran Lombok Barat dan menekankan bahwa kerja sama antardaerah adalah wadah strategis untuk saling belajar dan memperkuat kapasitas birokrasi yang bersih, efisien, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga  Dinkop Optimistis Koperasi Merah Putih Terbentuk Sesuai Target pada Juni 2025

Rizal menjelaskan bahwa Kabupaten Mojokerto telah menerapkan pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat melalui Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020. Kebijakan ini memberikan peran lebih besar kepada camat, termasuk dalam:Pemberian rekomendasi izin penggunaan jalan daerah, Penerbitan surat keterangan pelayanan social,Evaluasi rancangan peraturan desa, dan Pelayanan administrasi kependudukan.

Menurut Rizal, inovasi daerah seperti pelimpahan kewenangan ini adalah elemen krusial dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat tujuan otonomi daerah. Kunjungan kerja ini diharapkan dapat mempererat hubungan kerja sama dan membuka peluang kolaborasi di berbagai sektor pembangunan.