Beranda Peristiwa

Akademisi dan Tokoh NU Tulungagung, Bendera One Piece itu Kritik Pemerintah Jangan Panik

65

Tulungagung – Fenomena pengibaran bendera bajak laut anime One Piece di sejumlah wilayah Indonesia akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di publik, bahkan memancing reaksi dari aparat dan sejumlah pejabat.

Namun, respons keras terhadap aksi simbolik ini dinilai berlebihan oleh banyak kalangan, termasuk akademisi dan tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), Dr. Mohammad Da’i Robbi, M.Ud.

Pengajar di salah satu perguruan tinggi keagamaan ini melihat maraknya bendera One Piece sebagai ekspresi rakyat yang merasa jenuh dan muak terhadap maraknya korupsi di lingkaran kekuasaan.

Ia menegaskan bahwa aksi tersebut tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai tindakan anti-nasionalisme.

“Rakyat memasang bendera One Piece bukan karena tidak cinta tanah airnya. Justru itu bentuk kepedulian rakyat terhadap kondisi bangsa. Rakyat hanya mengekspresikan apa yang dirasakan. Terkadang humor dalam ranah kebudayaan digunakan untuk menyalurkan aspirasi dan sumbatan emosi. Jadi, pengibaran bendera One Piece oleh rakyat bukan karena tidak punya nasionalisme, tapi hanya muak dengan perilaku korup pejabat,” tegas Dr. Robbi pada Rabu (6/8/2025).

Ia menilai bahwa pemerintah semestinya tidak terlalu reaktif dalam menanggapi bentuk-bentuk kritik rakyat. Menurutnya, reaksi yang santai namun cerdas justru akan lebih menunjukkan kelas dan kedewasaan demokrasi.

Baca Juga  Pemkab Tulungagung Usulkan BTT untuk Perbaikan Infrastruktur Rusak

“Kalau hanya sebuah kritik, seharusnya pemerintah tidak perlu baper, ditanggapi saja secara santai dan elegan. Santai karena benar, panik karena salah,” tambahnya.

Dr. Robbi juga mengingatkan bahwa tidak ada regulasi yang melarang pengibaran bendera non-negara seperti simbol anime, kecuali jika memang secara eksplisit merendahkan lambang negara. Ia bahkan menyebut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 hanya mengatur soal Bendera Negara Merah Putih, bukan soal simbol-simbol budaya pop.

“UU 24/2009 hanya mengatur Bendera Negara dari Pasal 4 hingga Pasal 24, termasuk tata cara penyandingan Merah Putih pada Pasal 17 dan 21. Tidak ada aturan pidana bagi pengibaran bendera anime, kecuali jika posisinya itu merendahkan simbol negara,” jelasnya.

Tak kalah menarik, Dr. Robbi juga menyindir bahwa simbol bajak laut One Piece di ruang publik justru sempat dipopulerkan oleh salah satu tokoh nasional.

“Lebih lucu lagi jika sebenarnya yang memulai penggunaan simbol One Piece di publik adalah Mas Gibran. Maka pemerintah tidak boleh hipokrit,” tandasnya.

Sebagai penutup, tokoh muda NU ini mengimbau agar pemerintah lebih fokus menyelesaikan agenda-agenda besar negara ketimbang menghabiskan energi menanggapi ekspresi rakyat yang bersifat simbolik.

Baca Juga  TROTOAR ALIH FUNGSI, DINAS TERKAIT AKAN MENERTIBKAN

“Sebaiknya pemerintah fokus pada kerja strategis. Misalkan bagaimana kelanjutan rancangan UU penyitaan aset yang mangkrak sejak tahun 2009. Jangan hanya bergerak cepat saat rakyat kritis, tapi memble di depan koruptor,” pungkasnya.

Fenomena bendera One Piece menjadi pengingat bahwa rakyat terus mencari cara kreatif untuk menyuarakan keresahan. Alih-alih menindaknya secara represif, para penguasa dituntut lebih bijak dalam menyikapi sinyal protes dari bawah.