Liputan: Latif
Editor: Redaksi
Koranpilar.com. Lamongan – Unit Reskrim Polsek Maduran berkolaborasi dengan Tim Resmob Jaka Tingkir Polres Lamongan sukses membongkar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Lamongan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli kring serse yang berujung pada penangkapan dua pemuda pada Selasa (3/11/2026) sekira pukul 04.00 WIB.
Peristiwa kejahatan curanmor itu sendiri dialami oleh seorang warga di Desa Pringgoboyo, Kecamatan Maduran, pada Kamis (22/10/2026) lalu sekitar pukul 05.15 WIB.
Kala itu, sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah raib digondol pelaku yang memanfaatkan kelengaian pemiliknya.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menjelaskan bahwa titik terang perkara mulai didapat pada Senin (2/11/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat mengintensifkan kegiatan kring serse di wilayah Desa Pringgoboyo, petugas menerima laporan keresahan warga terkait maraknya aksi pencurian hewan ternak jenis ayam.
Penyelidikan intensif atas kasus pencurian ternak tersebut lantas mengarah pada keterlibatan sejumlah pemuda lokal di kawasan setempat.
Hasilnya, petugas menggerebek dan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MN (18), warga Kecamatan Maduran, serta MI (17), remaja asal Kecamatan Brondong.
Usai digelandang ke Mapolsek Maduran untuk pemeriksaan mendalam, kedua terduga pelaku justru membuat pengakuan mengejutkan terkait aksi kejahatan lain yang pernah mereka jalankan.
Keduanya mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor yang ternyata milik paman dari salah satu terduga pelaku itu sendiri.
“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas berkoordinasi dengan Tim Resmob Jaka Tingkir Polres Lamongan untuk mencari keberadaan sepeda motor yang menurut pengakuan keduanya telah dijual di wilayah Pambon, Kecamatan Brondong,” ujar IPDA M. Hamzaid.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa jaket hoodie hitam, dua kaos, serta buku BPKB kendaraan berpelat nomor L-2883-NA, sementara kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut. **















