Liputan : Gultom
Editor : Redaksi
Oleh: Ir. Bagus Budi Hermanto, MM.
Koranpilar.com. Surabaya – Ada sebuah ironi di tengah peringatan 81 tahun kemerdekaan Indonesia.
Kita memiliki daerah dengan tambang melimpah, perkebunan luas, kawasan industri, pelabuhan, pariwisata, pertanian, perikanan dan berbagai sumber daya ekonomi. Namun pada saat yang sama, sejumlah pemerintah daerah menghadapi persoalan serius dalam menyediakan ruang fiskal untuk memenuhi kewajiban belanja, termasuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pertanyaannya sederhana, tetapi mengandung persoalan besar:
Mengapa daerah yang kaya potensi ekonomi masih bisa mengalami keterbatasan kapasitas fiskal?. Dan pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting:
Apakah solusi atas persoalan tersebut cukup dengan melakukan efisiensi anggaran?
Menurut saya, jawabannya: tidak.
Efisiensi memang wajib. Tetapi efisiensi hanya berbicara tentang bagaimana mengelola uang yang sudah ada.
Sementara persoalan fiskal daerah membutuhkan sesuatu yang lebih mendasar:
Bagaimana menciptakan sumber daya ekonomi dan fiskal baru?
Di sinilah kita perlu mengubah paradigma pembangunan daerah.
PPPK: Persoalan Kepegawaian yang Berubah Menjadi Persoalan Fiskal
Penataan tenaga non-ASN melalui PPPK merupakan bagian dari reformasi manajemen aparatur negara.
Kementerian PANRB menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan skema yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja pegawai, sekaligus menjadi jalan tengah dalam penataan non-ASN. Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran instansi.
(Kemenpan RB) Secara sosial, kebijakan tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat.
Di balik angka-angka belanja pegawai terdapat guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang selama ini menjalankan pelayanan publik.
Karena itu, PPPK tidak semestinya diposisikan sebagai lawan pembangunan.
PPPK adalah bagian dari pembangunan.
Guru adalah pembangunan.
Tenaga kesehatan adalah pembangunan.
Tenaga teknis pelayanan publik juga pembangunan.
Namun persoalan fiskalnya tetap nyata.
Ketika belanja pegawai meningkat, ruang fiskal untuk pembangunan dapat menyempit jika pertumbuhan pendapatan daerah tidak mampu mengimbanginya.
Di sinilah muncul dilema:
Bagaimana menjamin hak dan keberlanjutan penghasilan aparatur tanpa mengorbankan investasi pembangunan daerah?
Jawabannya tidak cukup dengan memilih salah satu.
Kita membutuhkan kapasitas fiskal yang lebih besar.
Jangan Hanya Bertanya: Dari Mana Uangnya?
Dalam menghadapi tekanan fiskal, respons yang paling mudah biasanya adalah:
hemat anggaran.
Perjalanan dinas dikurangi.
Kegiatan seremonial dipangkas.
Belanja barang dan jasa diefisienkan.
Program yang dianggap kurang prioritas ditunda.
Semua itu benar.
Tetapi ada batasnya.
Sebuah rumah tangga tidak mungkin menyelesaikan masalah keuangan selamanya hanya dengan mengurangi pengeluaran. Pada titik tertentu, pendapatan harus meningkat.
Demikian pula pemerintah daerah.
Karena itu, pertanyaan fiskal seharusnya tidak berhenti:
“Dari mana uang untuk membayar PPPK?”
Tetapi harus berubah menjadi:
“Bagaimana pemerintah daerah meningkatkan kapasitas ekonominya agar mampu membiayai PPPK sekaligus tetap membangun?”
Perubahan pertanyaan ini sangat fundamental.
Dari cost cutting menuju capacity building.
Dari expenditure management menuju economic growth management.
Angka APBD Mengungkap Sebuah Persoalan Struktural
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan memberikan gambaran menarik.
Dalam APBD 2026, berdasarkan data 546 pemerintah daerah yang diterima SIKD per 28 Juli 2026, pendapatan daerah secara nasional dianggarkan sekitar Rp1.189,72 triliun.
Dari jumlah tersebut, PAD dianggarkan sekitar Rp429,29 triliun.
Sementara transfer pemerintah pusat mencapai sekitar Rp700,69 triliun. (DJPK Kemenkeu).
. Bersambung ke… Angka tersebut tidak berarti transfer pusat adalah sesuatu yang buruk………..













