Liputan : Tim
Editor : Redaksi
Koranpilar.com. Tulungagung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung, menggelar tiga agenda rapat paripurna.
Tiga agenda tersebut adalah Pertama, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kedua, penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Ketiga, pengambilan atau pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Marsono, S.Sos didampingi plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M, M.M, Wakil Ketua I Ebin Sunaryo, A.Md. Kep, dan Wakil Ketua II Abdulah Ali Munif, S.H, dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD digelar di Ruang Graha Wicaksana, Kamis (23/7/2026).
Sejumlah agenda strategis di bahas pada rapat tersebut yakni persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD masa jabatan 2024–2029.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Plt. Bupati Ahmad Baharudin menjelaskan, kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia juga menyampaikan, saat ini Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2025 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pencapaian tersebut menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik pada tahun-tahun mendatang.
“Adapun beberapa catatan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Sementara berdasarkan hasil laporan pertanggungjawaban APBD 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 3,043 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp 2,901 triliun. Penerimaan pembiayaan tercatat Rp 336,11 miliar tanpa pengeluaran pembiayaan, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 477,65 miliar yang akan dimanfaatkan untuk mendukung program-program prioritas melalui APBD perubahan 2026.
Setelah memperoleh persetujuan dari DPRD, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Dalam kesempatan ini Plt Bupati Ahmad Baharudin juga menyampaikan dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai pijakan awal penyusunan APBD 2027. Dengan tema “Tulungagung Berkarakter: Pembangunan SDM Berakhlaq Mulia, Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, serta Tata Kelola Bersih dan Akuntabel dalam pembangunan Kabupaten Tulungagung”.
Dengan tema itu diharapkan akan diwujudkan melalui sejumlah prioritas pembangunan, antara lain peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi berbasis sektor unggulan, pembangunan infrastruktur yang merata, peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan yang memadai, serta percepatan penurunan angka kemiskinan, penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, hingga peningkatan ketahanan bencana dan pelestarian budaya daerah.
Sementara dalam Rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 2,708 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp 2,995 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp 286,87 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama sehingga SILPA Tahun Anggaran 2027 direncanakan nihil.
Plt. Bupati Ahmad Baharudin juga berharap pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD dapat menghasilkan APBD yang realistis, berkualitas, serta mampu menjawab berbagai tantangan kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tulungagung.
Rapat Paripurna tahun ini juga diwarnai prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan oleh Wahyu Pratama Alamsyah dari Partai Demokrat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Sutomo Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan 2024–2029.
Dalam kesempatan itu Plt Bupat Ahmad Baharudin menyampaikan ucapan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik. Ia berharap kehadiran anggota baru dapat memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan serta semakin mempererat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Ia menegaskan, persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat paripurna ini di tutup dengan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta pengumuman perubahan susunan fraksi dan alat kelengkapan DPRD.












