Beranda Lamongan

Tak Terima Lahan Garapanya Akan Dirampas Oleh Oknum KTH Pesanggem Desa Munungrejo Ngimbang Akan Menempuh Jalur Hukum.

16

Koran Pilar, Lamongan.
Polemik Di kawasan IPHPS KRPH Tanjung, BKPH Ngimbang, tepatnya di Dusun Juwet Desa Munungrejo Kecamatan Ngimbang, yang mana ada beberapa pesanggem mengaku terusik oleh oknum KTH. akhirnya menimbulkan persoalan baru.

Atas adanya kriminalisasi di kawasan IPHPS tersebut, membuat Pesanggem (penggarap) merasa resah sehingga mendatangi kantor Balai Desa Munungrejo guna meminta petunjuk atau solusi, kepada kepala Desa ingin mendapatkan keadilan, Kamis 15/01/2026.

Selaku Kepala Desa Munungrejo Sipuk” mengatakan mengenai dua warganya dari Dusun Juwet yang telah mendatangi kantor Balai Desa, bertujuan meminta petunjuk atau solusi, perihal garapan lahan Perhutani yang akan digusur oleh oknum KTH inisial (WR)) , dengan adanya kejadian ini, saya akan segera koordinasikan ke pihak pihak terkait. tentang mekanismenya seperti apa.

saya (kades) sangat menyayangkan. atas kebijakan yang dilakukan oleh salah satu oknum KTH yang membuat pesanggem dirugikan sepihak tanpa adanya keterangan yang jelas, kita berharap jangan ada konflik sosial di masyarakat.

Dan menurut informasi yang saya terima pesanggem tersebut, memang sudah lama menenpati lahan garapan, bahkan sebelum terbitnya SK program IPHPS, maka dari itu, akan saya koordinasikan secepatnya., baik dari pihak Perhutani, maupun dari konsultan Hukum, ucap kades pada awak media.

Baca Juga  RSUD Ngimbang Terkesan Lemot Atas Penanganan Kasus Penyalahgunaan Stempel Yang Di Lalukan Oleh Oknum Pegawai.

Di tempat terpisah, pengakuan dari salah satu pesanggem ( suprat) mengatakan, ya mas” saya memang sudah lama menempati di lahan kawasan IPHPS yang ada di wilayah Dsn juwet sekitar tahun 1998, kok tiba tiba disuruh berhenti menggarap oleh oknum KTH , dan di beri kesempatan garap hanya panen pertama ini saja, ungkapnya.

Padahal saya sudah komitmen, setiap habis panen saya penuhi biaya seringya, tetapi dengan adanya keputusan sepihak, tetap saya pertahankan hak saya mas” bahkan saya sudah berkonsultasi ke pihak kuasa hukum, meminta keadilan, tutupnya. (NZ)

Tak Terima Lahan Garapanya Akan Dirampas Oleh Oknum KTH Pesanggem Desa Munungrejo Ngimbang Akan Menempuh Jalur Hukum.

Koran Pilar, Lamongan.
Polemik Di kawasan IPHPS KRPH Tanjung, BKPH Ngimbang, tepatnya di Dusun Juwet Desa Munungrejo Kecamatan Ngimbang, yang mana ada beberapa pesanggem mengaku terusik oleh oknum KTH. akhirnya menimbulkan persoalan baru.

Atas adanya kriminalisasi di kawasan IPHPS tersebut, membuat Pesanggem (penggarap) merasa resah sehingga mendatangi kantor Balai Desa Munungrejo guna meminta petunjuk atau solusi, kepada kepala Desa ingin mendapatkan keadilan, Kamis 15/01/2026.

Baca Juga  Menyambut Hari Anak Nasional RSUD Ngimbang Memberikan Penyuluhan Tentang HIV Dan TB Kepada Siswa SMPN 2 Ngimbang Lamongan

Selaku Kepala Desa Munungrejo Sipuk” mengatakan mengenai dua warganya dari Dusun Juwet yang telah mendatangi kantor Balai Desa, bertujuan meminta petunjuk atau solusi, perihal garapan lahan Perhutani yang akan digusur oleh oknum KTH inisial (WR)) , dengan adanya kejadian ini, saya akan segera koordinasikan ke pihak pihak terkait. tentang mekanismenya seperti apa.

saya (kades) sangat menyayangkan. atas kebijakan yang dilakukan oleh salah satu oknum KTH yang membuat pesanggem dirugikan sepihak tanpa adanya keterangan yang jelas, kita berharap jangan ada konflik sosial di masyarakat.

Dan menurut informasi yang saya terima pesanggem tersebut, memang sudah lama menenpati lahan garapan, bahkan sebelum terbitnya SK program IPHPS, maka dari itu, akan saya koordinasikan secepatnya., baik dari pihak Perhutani, maupun dari konsultan Hukum, ucap kades pada awak media.

Di tempat terpisah, pengakuan dari salah satu pesanggem ( suprat) mengatakan, ya mas” saya memang sudah lama menempati di lahan kawasan IPHPS yang ada di wilayah Dsn juwet sekitar tahun 1998, kok tiba tiba disuruh berhenti menggarap oleh oknum KTH , dan di beri kesempatan garap hanya panen pertama ini saja, ungkapnya.

Baca Juga  Program PTSL Tahun 2025 Di Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Di Sambut Gembira Oleh Warga Masyarakat Soal Swadaya Tidak Ada Masalah.

Padahal saya sudah komitmen, setiap habis panen saya penuhi biaya seringya, tetapi dengan adanya keputusan sepihak, tetap saya pertahankan hak saya mas” bahkan saya sudah berkonsultasi ke pihak kuasa hukum, meminta keadilan, tutupnya. (NZ)