Beranda Politik

KETUA DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN TULUNGAGUNG DI PLT TANPA ADA PEMBERITAHUAN

120
Ketua DPD Golkar Kab Tulungagung KH Asmungi Zaini.

Tulungagung, Ketua DPD Golkar Kabupaten Tulungagung, KH Asmungi Zaini di Pelaksana Tugas (Plt) secara mendadak. Pelaksana Tugas (Plt) itu tanpa pemberitahuan atau sosialisasi, maupun melalui mekanisme partai.

Bahkan ada beberapa nama pengurus Partai Golkar Kabupaten Tulungagung berganti status menjadi pelaksana tugas (Plt) hal itu yang membuat kader bergejolak.

Dalam aturan itu masa jabatan pengurus yang berakhir seharusnya diperpanjang otomatis hingga Musda terselenggara, tanpa perlu pembaruan Surat Keputusan (SK).

Penggantian dengan Plt hanya dapat dilakukan bila ada pelanggaran berat atau pimpinan berhalangan tetap. Dua syarat itu yang seharusnya menjadi dasarnya.

Kabar terjadinya Plt di tumbuh beringin Kabupaten Tulungagung ini sangat tidak rasional, karena yang menjadi Plt masih setingkat DPD Kabupaten Tulungagung, seharusnya satu tingkat diatasnya.

KH Asmungi menambahkan, langkah sepihak ini memantik riuh di internal partai berlambang beringin. Sejumlah kader menyebut perubahan itu ganjil dan dinilai menabrak Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 02/DPP/Golkar/IV/2025, yang menjadi dasar sah penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda).

Sementara itu tanggapan kader DPD Golkar Kabupaten Tulungagung yang menilai hal ini sangat tidak lajim dan bertentangan dengan aturan partai.

Baca Juga  Polres Tulungagung Musnahkan Ratusan Knalpot Brong dan Ribuan Botol Miras

“Dalam AD/ART dan Juklak Nomor 2 sudah jelas dan clear. Tapi tiba-tiba diubah tanpa pemberitahuan resmi. Saya anggap ini preseden buruk bagi Partai Golkar sendiri,” katanya, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya penonaktifan pengurus lama secara sepihak itu sebagai ghasab mengambil hak orang lain secara dzalim, yang dalam hukum Islam termasuk dosa besar.

 

“Pertanyaannya sederhana, apakah pengurus lama melanggar aturan? Tidak. Apakah mereka berhalangan tetap? Tidak. Maka mengganti mereka dengan Plt jelas menyalahi juklak, Kalau penunjukan Plt dilakukan dengan cara seperti ini, maka semua kebijakan yang lahir darinya tidak sah secara moral dan agama,” tambahnya.

 

Cerita awal “ Ketua DPD golkar KH Asmungi dihubungi Mbak Erik (full Timer) lewat telepon 20 Oktober 2025. Diberitahu kalau sejak hari itu posisinya sudah di Plt. Tidak ada surat, tidak ada rapat, tidak ada sosialisasi,” ucap Erik.

Padahal setiap hari KH Asmungi masih menjalankan aktivitas rutin, dan mengelar upacara HUT golkar di kantor.

 

Saat selesai acara HUT yang namanya Nathan meminta kunci dan melarang segala kegiatan yang di lakukan oleh ketua dan saat ini kondisi kantor DPD kab Tulungagung di Gembok. (bersambung….).

Baca Juga  Sempat Gagal Karena Perlawanan Korban, Aksi Jambret Residivis di Tulungagung Akhirnya Terhenti di Jeruji Besi

Penulis Kang Yon

Editor. Redaksi.