Beranda Pemerintahan

TANGGAPI PERNYATAAN WABUP DALAM VIDEO VIRAL, SEKDA TULUNGAGUNG TEGASKAN TAK ADA ATURAN YANG DILANGGAR

85
Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi.

Tulungagung. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, H. Drs. Tri Hariadi, M.Si, di hadapan awak media di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Sabtu (27/9/2025) sore, seusai mendampingi Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., dalam agenda silaturahmi dengan masyarakat eks perkebunan Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban akhirnya angkat bicara terkait video viral yang menampilkan pernyataan Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M. Tri Hariadi menegaskan bahwa dari sisi birokrasi dan regulasi, tidak ada aturan yang dilanggar dalam hal-hal yang disampaikan Wabup.

“Kemarin saya mendapat informasi dari teman-teman terkait beredarnya video Bapak Wakil Bupati. Saat itu saya belum melihat videonya, sehingga belum bisa memberikan komentar. Setelah saya melihat press rilis video tersebut, saya ingin melengkapi penjelasan beliau dari sisi birokrasi,” ujar Tri Hariadi.

Tri Hariadi menjelaskan, dalam video tersebut Wabup membahas sejumlah hal, termasuk soal perencanaan dan penganggaran di lingkup Pemkabupaten Tulungagung. Menurutnya, semua mekanisme sudah sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Bupati Tulungagung Sosialisasikan PBB-P2 Tahun 2026, realisasi Lampaui Target

“Dalam hal perencanaan, kami mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, sedangkan penganggaran mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Jadi, tidak ada aturan yang dilanggar,” tegasnya.

Terkait kepegawaian dan ASN, lebih lanjut, Tri Hariadi merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Ia juga menyoroti poin tentang etika jabatan yang disebut Wabup dalam video tersebut. Namun, setelah melakukan penelusuran, pihaknya belum menemukan pasal yang secara spesifik mengatur etika jabatan sebagaimana dimaksudkan.

Tri Hariadi juga meluruskan persepsi soal posisi kepala daerah. Ia menegaskan, kepala daerah di tingkat kabupaten adalah Bupati, bukan Bupati dan Wakil Bupati sekaligus.

“Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memperjelas bahwa kepala daerah di tingkat kabupaten adalah Bupati. Wakil bupati bertugas membantu kepala daerah sebagaimana dijelaskan di pasal 63,” ungkapnya.

Dengan demikian, menurut Tri Hariadi, penjelasan yang disampaikan Wabup dalam video sebenarnya sudah mengarah pada klarifikasi bahwa tidak ada pelanggaran regulasi. “Kami hanya melengkapi dari sisi birokrasi agar lebih jelas dan transparan,” imbuhnya.

Baca Juga  Tujuh WBP Nasrani Dapat Remisi Natal, Lapas Tulungagung Tingkatkan Pengamanan

Tri berharap ASN Diminta Tetap Profesional dan Fokus pada Program 2025, di lingkup Pemkab Tulungagung pasca-video viral tersebut, dia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan fokus pada tugas pokok.

“Kami di tingkat birokrasi tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku. Semua OPD harus menjalankan program sesuai RPJMD dan Renstra yang telah ditetapkan. Fokusnya adalah menyelesaikan target tahun 2025, baik kegiatan administrasi maupun fisik,” jelasnya.

Lebih dalam, Tri Hariadi memaparkan ia juga memberikan motivasi kepada ASN agar tidak terpengaruh dinamika politik, terutama pasca terjadinya pergantian pucuk pimpinan daerah.

“Kami sudah sampaikan saat apel dan rapat-rapat bahwa teman-teman harus menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang ada, tetap fokus pada pekerjaan utama,” katanya.

Ia menambahkan, Pemkab Tulungagung memiliki target besar, termasuk menjaga prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah, serta melaksanakan reformasi birokrasi yang berkelanjutan. Serta pentingnya koordinasi antar pejabat sebelum menyampaikan pernyataan publik, Tri Hariadi menekankan perlunya fleksibilitas dan komunikasi yang baik.

Baca Juga  Terbukti Korupsi, Kades dan Bendes Batangsaren Divonis 3 Tahun Penjara

“Dalam fenomena seperti ini, fleksibilitas sangat penting. Kami berharap setiap pernyataan yang disampaikan pejabat publik dilakukan dengan koordinasi yang matang agar tidak menimbulkan kebingungan,” ujarnya.

Mengakhiri pernyataannya, Tri Hariadi dengan mengajakan kepada seluruh ASN dan OPD untuk tetap solid, profesional, dan fokus bekerja demi kemajuan Tulungagung.

“Mari bersama-sama menjaga kondusivitas dan menyelesaikan target-target pembangunan yang sudah dicanangkan. Itu tanggung jawab kita semua,” pintanya.

Penulis, Kang Yon.

Editor, Koran Pilar.