Tulungagung, bertempat di depan kantor petanahan dan kantor DPRD Tulungagung, Kamis (11/8). Ratusan warga melakukan aksi damai. Dalam aksinya membawa 20 tuntutan yang mereka suarakan di hadapan jajaran forkopimda yang hadir di lokasi.
Muhammad Ababil Mujadidin Penasehat hukum pejuang Gayatri, mengatakan, tuntutan yang disuarakan massa berkenaan dengan penegakan hukum, reformasi birokrasi, hingga transparansi anggaran APBN dan APBD Tulungagung.

“Kami menyebut tuntutan ini A8, B3, dan C17. Poin A itu ada tuntutan warga jangka waktu instan. Yaitu kebijakan yang dapat dieksekusi (dalam) 2×24 jam. Artinya di sini pemerintah dapat melaksanakan segera. Jadi tidak menunggu lama,” ungkapnya.
Beberapa hal yang masuk di dalamnya yaitu tuntutan yang terkait penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian C ilegal, hingga penertiban bangunan tanpa peraturan daerah (perda). “Termasuk isu yang ada di Desa Ngepoh, Tanggunggunung,” ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa hal ini sebetulnya sempat dibahas dalam hearing alias rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu. Perwakilan massa meminta kejelasan perda atas pembanguan gedung yang dimaksud.
“Kemarin pada saat hearing di dewan (bersama) komisi A, kita tanya apakah bangunan tersebut sudah ada pertanyaan atau belum. Ternyata setelah kami minta jawabannya belum ada perda terkait penyediaan tanah makam tersebut,”.
Lalu, juga ada poin tuntutan B yang diharapkan dapat dieksekusi pemerintah daerah dalam dua pekan mendatang. Hal ini berkaitan dengan optimalisasi pelayanan publik di berbagai sektor.
Dia juga menyinggung adanya tuntutan massa terkait pelibatan organisasi nonpemerintahan dalam pengambilan kebijakan. Terkait dengan keluhan masyarakat di Kaligentong.
Kemudian pelayanan akuntabilitas pejabat publik, meningkatkan peran pengawasan inspektorat daerah, melibatkan peran serta lembaga swadaya masyarakat yang profesional,” imbuhnya.
Lalu, massa juga meminta para pengambil kebijakan menepikan kepentingan politik. Menurut dia, hal ini tercermin dari munculnya isu yang menyebutkan ketidakharmonisan antara Bupati dengan Wakil Bupati.

“Pucuk pimpinan Tulungagung harus mengabaikan kepentingan politik sektoral. Yang dipertontonkan kan isu saat ini ada kerenggangan. Nah kami dari Pejuang Gayatri menginginkan adanya pimpinan yang harmonis,” imbuhnya.
Sedangkan untuk poin C17 merupakan tuntutan jangka menengah. Di dalamnya, salahsatu hal yang disebutkan adalah terkait peningkatan ekonomi dan kesejahteraan pelaku usaha lokal.
Penulis. Berbagai sumber
Editor. Redaksi









