Beranda Mojokerto

Bupati Mojokerto Keluarkan SE Soal Sound Horeg

102

Mojokerto – Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 188.45/905/416-012/2025 tentang Suara Kebisingan yang Dihasilkan dari Sound System, sebagai bentuk penegasan pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Surat edaran ini diteken pada 4 Agustus 2025 dan mulai disosialisasikan ke seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.

Surat edaran tersebut secara khusus ditujukan kepada para camat, kepala desa/lurah, dan masyarakat se-Kabupaten Mojokerto.

Dalam SE tersebut diatur sejumlah ketentuan teknis dan administratif terkait penggunaan sound system pada kegiatan masyarakat, terutama yang sering dikenal dengan istilah sound horeg.

Gus Barra: Ini Bukan Pelarangan, Tapi Pengaturan

Melalui akun Instagram resminya, @gusbarra_, Bupati Muhammad Al Barraa menegaskan bahwa surat edaran ini bukanlah bentuk pelarangan hiburan rakyat, melainkan pengaturan agar tetap sesuai norma dan tidak mengganggu kepentingan umum.

“Guna menjaga ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menerbitkan Surat Edaran terkait pengaturan kebisingan dari penggunaan sound system,” tegasnya.

Gus Barra juga menyampaikan bahwa Pemkab Mojokerto memahami kebutuhan masyarakat akan hiburan dan kegiatan sosial budaya, namun harus tetap memperhatikan kepentingan bersama, seperti kenyamanan warga, kesehatan, dan keamanan lingkungan.

Baca Juga  Musda DPD PKS Mojokerto Singgung Kebersamaan, Siap Dengarkan Keluhan Warga

“Kita bukan melarang masyarakat untuk menggelar hiburan. Tapi harus tertib dan terukur. Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan karena kebisingan berlebihan, terutama warga sekitar, lansia, anak-anak, dan fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Perizinan Wajib Diurus 14 Hari Sebelum Kegiatan

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban mengurus izin kegiatan kepada pihak kepolisian setempat minimal 14 hari kerja sebelum acara dilaksanakan. Permohonan izin juga harus dilengkapi dengan surat usulan dari penyelenggara dan persetujuan dari kepala desa jika kegiatan tersebut bersifat karnaval dan melintasi lebih dari satu desa.

Selain itu, permohonan izin juga harus ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi bersama perangkat daerah dan instansi terkait. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar pemberian atau penolakan izin kegiatan.

Batasan Waktu dan Intensitas Suara

Penggunaan sound system juga diatur secara ketat dalam hal waktu dan intensitas. Penggunaan pengeras suara wajib dihentikan sementara saat adzan berkumandang dan tidak boleh melewati pukul 23.00 WIB, kecuali untuk kegiatan budaya tradisional dan keagamaan.

Baca Juga  Tanggul Sungai di Desa Banjaragung Ambrol 50 Meter, Pemkab Mojokerto Respon Cepat

Batasan kebisingan juga diatur dengan detail. Untuk kegiatan di kawasan pemerintahan dan fasilitas umum, intensitas maksimal adalah 55 desibel (dB). Untuk kegiatan karnaval atau hiburan keliling, intensitas maksimal dibatasi 60 dB dan hanya boleh menggunakan kendaraan pickup dengan maksimal 8 subwoofer single.

Sound System Besar Hanya di Lapangan Terbuka

Khusus untuk sound system kapasitas besar, hanya boleh digunakan di tempat lapang atau terbuka yang tidak berada dekat permukiman padat. Tujuannya untuk meminimalisir dampak kerusakan dan gangguan akibat suara keras. Kapasitas suara maksimal dibatasi hingga 100 dB.

Bahkan penggunaan daya juga diatur, yakni:

Untuk kegiatan di lapangan: 30.000 – 80.000 Watt

Untuk kendaraan: 5.000 – 10.000 Watt

Larangan dan Sanksi Tegas

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan sejumlah larangan, antara lain:

Tidak diperbolehkan melakukan tindakan asusila atau mengandung unsur pornografi saat memutar musik.

Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, obat terlarang, berjudi, atau melakukan tindakan provokatif lainnya.

Wajib mematikan sound system saat melintasi fasilitas kesehatan dengan jarak minimal 50 meter sebelum dan sesudah lokasi.

Baca Juga  14 Pasangan di Mojokerto Resmi Diakui Negara Lewat Sidang Itsbat Nikah Terpadu 2025

Tidak boleh merusak fasilitas umum saat pelaksanaan karnaval atau pawai.

Pelaksanaan kegiatan karnaval juga hanya diperbolehkan di jalan kabupaten. Jika menggunakan jalan provinsi, maka harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres atau Polresta.

Pihak penyelenggara juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan secara materiel dan non-materiel.

Peran Forkopimcam dan Desa Diperkuat

Gus Barra juga meminta Forkopimcam serta Kepala Desa/Lurah untuk bertanggung jawab dalam menjaga kondusivitas wilayahnya masing-masing. Jika ada pelanggaran, maka aparat berwenang seperti TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perumahan Rakyat, dan Dinas Lingkungan Hidup berhak melakukan pembubaran kegiatan.

“Semua pihak harus saling menjaga. Kita ingin Mojokerto menjadi daerah yang aman, tertib, dan tetap meriah tanpa mengorbankan ketenteraman,” tutup Gus Barra.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat memahami dan menaati ketentuan demi terciptanya lingkungan yang nyaman bagi semua warga Kabupaten Mojokerto.