koranpilar.com, Lamongan. Program Prioritas Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) merupakan program Pemerintah yang melalui kementrian Pertanahan ATR/BPN tahun 2025, berdampak Positif bagi Masyarakat yang mana akan segera mendapatkan legalitas yang jelas dan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Desa Bluluk, salah satunya wilayah selatan yang telah mendapatkan program PTSL dengan kuota 1100 bidang, Selaku Pokmas (ngatemo) menerangkan, adanya program tersebut, sebelumnya memang sangat diharapkan oleh masyarakat, dan sekarang sudah di realisasikan.
Dari proses awal masyarakat sangat antusias bukti dari perlengkapan berkas berkasnya pemohon sudah di persiapkan mulai letter c, akta jual beli, akta Hibah, SPPT, KK, KTP, secara administrasi sudah terpenuhi semua syarat syaratnya dan tidak ada lagi permasalahan dari ahli waris, ucap Pokmas’ pada Media Senin 16/06.
Sadarnya masyarakat atas program tersebut. kiranya bisa meminimaliser adanya potensi persengketaan tanah di kemudian hari, dan setelah terbit sertifikat nanti, akan lebih memperjelas sebagai hak milik secara sah, tambahnya.
Mengenai biaya, proses awal sampai progres akhir, kami sudah sosialisasikan ke semua masyarakat pemohon, selain biaya yang sudah di tetapkan Pemerintah melalui SKB tiga Mentri, Kami bersama pemohon juga membuat berita acara kesepakatan, soal biaya tambahan bentuk swadaya bersifat secukupnya. jelas pokmas.
Sebagai pelindung Kepala Desa Bluluk (Purwanto) menjelaskan, ingin menyukseskan program Pemerintah ini, mengingat warga masyarakat Desa Bluluk sendiri masih banyak yang belum mendapatkan legalitas atas hak tanah secara jelas, dengan itu, kami atas nama Pemdes tetap optimis untuk mendukung kembali kelanjutan Program PTSL guna untuk kesejahteraan masyarakat.
dengan itu, setelah masyarakat menerima sertifikat nanti kata kades’, semoga akan bermanfaat dan harapnya, tidak ada lagi konflik soal permasalahan sengketa tanah lagi, karena jelas, sudah terdokumentasikan secara tepat dan benar. Jelas kades, .( tiem)









