Beranda Lamongan

Program Prioritas PTSL Tahun 2025 Di Desa Bluluk Kecamatan Bluluk Di Sambut Antusias Oleh Warga Masyarakat.

88

koranpilar.com, Lamongan. Program Prioritas Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) merupakan program Pemerintah yang melalui kementrian Pertanahan ATR/BPN tahun 2025, berdampak Positif bagi Masyarakat  yang mana akan segera mendapatkan legalitas yang jelas dan  kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

Desa Bluluk,  salah satunya wilayah selatan yang telah mendapatkan program PTSL dengan kuota 1100 bidang, Selaku Pokmas (ngatemo) menerangkan, adanya program tersebut,  sebelumnya memang  sangat  diharapkan oleh masyarakat, dan sekarang sudah  di realisasikan.

Dari proses awal masyarakat sangat antusias  bukti dari  perlengkapan berkas berkasnya  pemohon sudah di persiapkan mulai letter c, akta jual beli, akta Hibah, SPPT, KK, KTP, secara administrasi sudah terpenuhi semua syarat syaratnya dan tidak ada lagi permasalahan dari ahli waris, ucap Pokmas’ pada Media Senin 16/06.

Sadarnya masyarakat atas program tersebut. kiranya  bisa meminimaliser adanya  potensi persengketaan tanah di kemudian hari, dan setelah terbit  sertifikat nanti,   akan lebih memperjelas sebagai hak milik secara sah, tambahnya.

Mengenai  biaya,  proses awal sampai progres akhir, kami sudah sosialisasikan ke semua masyarakat pemohon, selain biaya yang sudah di tetapkan Pemerintah melalui SKB  tiga Mentri, Kami bersama pemohon  juga membuat berita acara kesepakatan, soal biaya tambahan  bentuk swadaya bersifat secukupnya. jelas pokmas.

Baca Juga  Pembangunan Gedung TK Margosiswo Desa Bluluk Kecamatan Bluluk Pengerjaanya Sesuai Rab Dan Sudah Tahab Vinising.

Sebagai pelindung Kepala Desa Bluluk (Purwanto) menjelaskan,  ingin menyukseskan program Pemerintah ini,  mengingat warga masyarakat Desa Bluluk sendiri  masih banyak yang belum mendapatkan  legalitas atas hak tanah secara jelas, dengan itu,  kami atas nama Pemdes tetap optimis untuk mendukung  kembali kelanjutan Program PTSL guna untuk kesejahteraan masyarakat.

dengan itu, setelah masyarakat menerima sertifikat nanti  kata kades’, semoga akan bermanfaat  dan harapnya, tidak ada lagi  konflik soal permasalahan sengketa tanah lagi,  karena jelas, sudah terdokumentasikan secara tepat dan benar. Jelas kades, .( tiem)