koranpilar.com, Tulungagung. Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan anggota DPRD akan dilakukan pada pertengahan Juni 2025.
Kepala BPKAD Tulungagung, Galih Nusantoro, mengungkapkan bahwa anggaran sekitar Rp60 miliar telah disiapkan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dana ini mencakup pembayaran gaji ke-13 bagi sekitar 10.200 ASN dan PPPK, serta 50 anggota DPRD.
“Pencairan gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Juni,” ujar Galih.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp50 miliar dialokasikan untuk gaji pokok, sementara sisanya digunakan untuk membayar tunjangan. Khusus untuk 50 anggota DPRD, telah disiapkan anggaran sebesar Rp207 juta.
Namun, pemberian gaji ke-13 tidak berlaku bagi PPPK dan CPNS yang baru menerima SK pengangkatan pada Rabu (28/5) lalu. Menurut Galih, untuk menerima gaji ke-13, pegawai minimal harus memiliki masa kerja selama dua tahun.
Galih menjelaskan bahwa gaji ke-13 bagi ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara itu, PPPK dan anggota DPRD akan menerima gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) atau Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur teknis penyaluran gaji ke-13.
“Kami masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme penyaluran. Namun, anggaran sudah kami siapkan lebih awal,” tambah Galih.









