koranpilar.com, Tulungagung. Forum Komunitas Hijau (FKH) Kabupaten Tulungagung meminta agar dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan lahan hutan yang dikelola oleh petani LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) di wilayah tersebut. FKH mencatat banyak lahan yang telah dikelola oleh petani LMDH kini telah diperjualbelikan, bahkan dikuasai oleh pihak luar daerah Kabupaten Tulungagung.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua FKH Kabupaten Tulungagung, Karsi Nero, dalam sesi dengar pendapat dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Perhutani. Menurut Karsi, banyak petani yang menjual lahan hutan yang mereka kelola dengan harga yang sangat tinggi, meskipun mereka mendapatkan hak untuk memanfaatkan lahan tersebut secara gratis.
“Lahan yang dijual kepada pihak luar daerah, seperti dari Kediri dan Trenggalek, harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya pada Selasa (21/1). Ia memberikan contoh, salah satu warga menjual lahan garapannya seluas 1,5 hektar dengan harga 150 juta rupiah. Padahal, lahan tersebut milik Perhutani dan seharusnya tidak dipindahtangankan.
Karsi menambahkan bahwa tujuan awal pembentukan LMDH pada tahun 2006 adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, namun seiring waktu, banyak oknum yang menyalahgunakan kesempatan tersebut. “Sekarang, yang menguasai lahan-lahan tersebut adalah cukong, dan masyarakat kembali menjadi penggarap,” tambahnya.
Untuk itu, FKH mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap para penggarap lahan hutan, guna memastikan bahwa hanya warga setempat yang terlibat dan mencegah transaksi jual beli tanah yang ilegal. “Kami juga mendesak agar penegakan hukum dilaksanakan dengan tegas, agar tindakan seperti ini tidak terus berlanjut,” tegasnya.









