Beranda Hukum dan Kriminal

Kasus Kriminalitas Oknum Perguruan Silat di Tulungagung, Kapolres: Perlu Peran Aktif Seluruh Pihak

216
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi

koranpilar.com, Tulungagung – Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, menyoroti perkembangan kasus kriminalitas yang melibatkan oknum perguruan silat. Meskipun jumlah kasus menunjukkan sedikit penurunan dari tahun 2023 ke 2024, permasalahan ini masih menjadi tantangan serius dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Tulungagung. Hal ini diungkapkan dalam pers rilis akhir tahun pada Jumat (10/1).

Menurut data yang disampaikannya, pada tahun 2023 tercatat 39 kasus dengan total 112 tersangka, terdiri dari 90 orang dewasa dan 22 anak-anak. Angka ini menurun pada 2024 menjadi 37 kasus dengan 67 tersangka, terdiri dari 57 orang dewasa dan 10 anak-anak.

PSHT (Perguruan Setia Hati Terate) mendominasi dengan 55 tersangka (44 dewasa, 11 anak-anak) pada 2023. Namun, jumlah itu menurun pada 2024 menjadi 36 tersangka (32 dewasa, 4 anak-anak). Disusul kemudian dengan Pagar Nusa, yang tercatat dengan 46 tersangka (38 dewasa, 8 anak-anak) pada 2023 dan 22 tersangka (18 dewasa, 4 anak-anak) pada 2024. IKS Kera Sakti tetap stabil di angka 7 tersangka per tahun, sementara PSH Winongo tercatat dengan 2 tersangka dewasa pada 2023, namun tidak ada kasus pada 2024.

Baca Juga  Mobil Anggota DPRD Tulungagung Ditabrak Dokter Hingga Masuk Sungai

“Meskipun jumlah kasus menurun, dampak dari konflik yang melibatkan perguruan silat masih cukup signifikan dan menciptakan keresahan di masyarakat,” jelas Kapolres AKBP Taat Resdi.

Kapolres menjelaskan bahwa sebagian besar konflik dipicu oleh gesekan antaranggota perguruan, terutama saat kegiatan seperti konvoi, pengesahan warga baru, atau perselisihan antarindividu. “Solidaritas yang berlebihan sering kali menjadi pemicu eskalasi konflik, yang kemudian menjurus pada tindakan kriminal seperti pengeroyokan, pengrusakan, hingga pemerasan,” ungkap AKBP Taat Resdi.

Dampak dari konflik ini tidak hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga menciptakan stigma negatif terhadap perguruan silat sebagai pelestari budaya. “Perguruan silat seharusnya menjadi simbol persatuan dan kebanggaan budaya, bukan ajang untuk konflik,” tegasnya.

Meskipun sudah dilakukan berbagai upaya pencegahan baik preventif maupun preemtif, kejadian-kejadian tersebut tetap terjadi. Oleh karena itu, pihaknya akan merubah pendekatan terhadap perguruan silat.

Kapolres memaparkan langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk menekan angka kriminalitas yang melibatkan perguruan silat, di antaranya:

  1. Edukasi yang lebih luas, yang sebelumnya dilakukan di tingkat kabupaten, akan diperluas hingga tingkat kecamatan.
Baca Juga  Bupati Tulungagung Terima Kunjungan Komisi V DPR RI, Bahas Peningkatan Infrastruktur

 

  1. Pelaksanaan kegiatan sosial lintas perguruan, seperti bakti sosial, donor darah, dan bakti kesehatan, untuk mempererat hubungan antaranggota dan menciptakan solidaritas positif.

 

“Peran aktif seluruh pihak, terutama pimpinan perguruan silat, sangat diperlukan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban,” tutup AKBP Taat Resdi.