koranpilar.com. Tulungagung. Anggota Satlantas Polres Tulungagung menilang pengemudi Bus PO Harapan Jaya karena menerobos lampu merah, yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain di Simpang 4 RSU Lama pada Rabu (12/6) sore. Bus bernomor polisi AG 7892 US jurusan Tulungagung-Surabaya itu terekam kamera warga, yang kemudian melaporkannya ke Satlantas Polres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung melalui Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan, mengatakan pihaknya segera mencari bus tersebut di garasi PO Harapan Jaya dan memberikan sanksi tilang. “Betul, kami langsung melakukan penindakan dengan sanksi tilang terhadap pengemudi bus tersebut,” jelasnya, Kamis (13/6/24). Pasal yang dikenakan adalah Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari pemeriksaan, pengemudi bus nekat menerobos lampu merah karena mengejar waktu. Bus melaju dari selatan ke utara menuju Surabaya. Beruntung, arus lalu lintas saat kejadian tidak begitu ramai, sehingga tidak terjadi kecelakaan.
Dirinya berharap tidak ada lagi bus yang nekat menerobos lampu merah, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun menyebabkan kecelakaan. “Kami menghimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi bus yang melintas di wilayah hukum Polres Tulungagung, untuk selalu menaati aturan lalu lintas demi terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Tulungagung,” pungkas Jodi.
Selain sanksi tilang dari polisi, pengemudi bus tersebut diberikan sanksi skorsing selama 7 hari oleh manajemen PO Harapan Jaya. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada sopir bus tersebut. Pengemudi bus yang melakukan pelanggaran, Murni Soraya, mengaku menyesali perbuatannya. Di depan polisi, pria paruh baya itu meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (redaksi)