koranpilar.com, Tulungagung. Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan S, Kades Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol sebagai tersangka dugaan penyimpanan dana desa (DD), Rabu (18/9).
Tak tanggung-tanggung, DD yang disimpan mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala. Kejaksan Negeri Tulungagung, Try Sutrisno saat pers rilis ungkapkan tersangka dana desa yang dismpangkan mulai tahun 2020 hingga 2022.
“Kerugian mencapai 721 juta Rupiah,” jelasnya.
Try jelaskan modus penyimpanan yang dilakukan S. Dalam penggunaan DD S melakukan kegiatan dan penyertaan modal fiktif dalam Bumdes dengan menggunakan anggaran DD.
Dalam penetapan tersangka, pihaknya sudah memeriksa sekitar 40 saksi.
“Sementara masih tersangka tunggal,” Ungkapnya.
Namun dirinya katakan tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.
S dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda 1 milliar rupiah (jp).