TULUNGAGUNG, – Guna mengatasi keresahan masyarakat terkait maraknya penggunaan sound system berdaya besar (sound horeg) dalam berbagai acara, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggelar rapat koordinasi teknis penggunaan sound system pada Kamis, 24 Juli 2025 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Rakor yang dihadiri lengkap oleh jajaran Forkopimda ini menetapkan sejumlah aturan teknis penggunaan sound system dalam acara pawai maupun kegiatan lainnya. Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdianto, S.H., S.I.K., M.T.C.P menegaskan bahwa surat edaran Pemkab Tulungagung tertanggal 02 Agustus 2024 tetap menjadi acuan utama. Namun demikian, perlu penyesuaian dan pelengkapan dalam implementasinya, khususnya menyangkut batas desibel dan daya listrik.
“Untuk kegiatan statis seperti pengajian, konser, dan sholawatan, maksimal 125 desibel dengan daya maksimal 80.000 watt per kendaraan. Sedangkan untuk kegiatan mobile seperti pawai, maksimal 80 desibel dan 10.000 watt per kendaraan,” jelas Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan pengeras suara dibatasi hingga pukul 24.00 WIB, kecuali untuk pertunjukan wayang kulit yang diizinkan hingga pukul 04.00 WIB. Namun, pertunjukan tersebut tetap wajib memenuhi norma kesusilaan serta tidak mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, maupun pornoaksi.
Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, S.M., dalam sesi wawancara dengan media menyampaikan bahwa hasil rakor akan menjadi pegangan resmi dalam pelaksanaan berbagai kegiatan masyarakat. “Kegiatan masyarakat tetap diperbolehkan, asalkan tidak melanggar aturan. Surat edaran akan dipadukan dengan fatwa MUI Jawa Timur agar pelaksanaan kegiatan lebih terarah dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat,” ujarnya.
Aturan teknis lainnya juga dibahas, seperti dimensi pengeras suara yang tidak boleh melebihi ukuran kendaraan pengangkut untuk kegiatan mobile. Selain itu, jalur pawai harus disepakati oleh masyarakat dan diketahui kepala desa setempat.









