Beranda Mojokerto

Siapkan Industri Kecil Masuk Pasar Swasta/Pemerintah, Disperindag Mojokerto Gandeng Sucofindo

27

Mojokerto – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto berhasil menutup rangkaian kegiatan fasilitasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi 30 pelaku industri kecil (IK), sebagai upaya nyata dalam mendukung Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang dicanangkan Kementerian Perindustrian.

Acara penutupan dilaksanakan di ruang Pertemuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Senin (24/11).

Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Noerhono, dalam laporannya menjelaskan bahwa program fasilitasi ini dirancang secara menyeluruh.

Tujuannya adalah membantu pelaku IK memahami secara detail proses sertifikasi, melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan, hingga akhirnya meningkatkan peluang mereka untuk menembus pasar pengadaan barang/jasa, baik di sektor pemerintah maupun swasta.

“Fasilitasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga sertifikasi, dan pelaku usaha lokal dalam mendorong pertumbuhan industri kecil yang berdaya saing,” ujar Noerhono.

Ia juga merinci tahapan pelaksanaan program ini, yang dimulai sejak September 2025 dengan tahap pendaftaran peserta. Proses dilanjutkan pada Oktober 2025 dengan pendampingan intensif penyusunan data dan laporan produksi yang krusial bagi penilaian TKDN.

Baca Juga  Akselerasi Layanan Publik, Mojokerto Jadi Rujukan Studi Pelimpahan Kewenangan Camat Lombok Barat

Puncak kegiatan ini, yang mencapai tahap penerbitan sertifikat dan pelaporan, berhasil diselesaikan pada November 2025, tepat pada acara penutupan yang dihadiri oleh Bupati Mojokerto. Proses verifikasi dan pendampingan ini dilaksanakan bekerja sama dengan PT Sucofindo (Persero) sebagai lembaga verifikator yang kredibel.

Dengan diterbitkannya sertifikat TKDN ini, Disperindag berharap 30 industri kecil yang telah difasilitasi dapat segera memanfaatkan status TKDN mereka untuk memenangkan persaingan di pasar. Hal ini sejalan dengan target Pemkab Mojokerto untuk meningkatkan kemandirian ekonomi daerah.

Pemkab Mojokerto melalui Disperindag berkomitmen untuk terus mendorong perkembangan industri kecil, meyakini bahwa peningkatan kualitas dan kapasitas produk lokal adalah kunci utama untuk memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian ekonomi Kabupaten Mojokerto.