Tulungagung, koranpilar.com. Dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pendapatan Negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Satuan Polisi Pamong Praja Tulungagung, mengadakan kegiatan sosialisasi melalui tema “Gempur Rokok Ilegal tahun 2024” acara yang digelar di rumah makan Lawasan Desa bago, Kecamatan Tulungagung, dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Tulungagung, Bea Cukai KPPBC Blitar dan Disperindag Kabupaten Tulungagung, Rabu (16/10/2024).
Peserta sosialisasi tersebut berasal dari para pelaku usaha dan tokoh masyarakat serta warga sekitar lokasi tempat usaha masing masing yang dihadiri lebih dari100 peserta, baik laki laki maupun perempuan.
Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung Sony Welli Ahmadi S.STP.MM. melalui kabib Penegak Perda Adi Fitra Wijaya, S.STP. MM, menjelaskan Maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi hari ini adalah “meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal”.
Satuan Polisi Pamong Praja mendapatkan tugas dalam rangka penegakan hukum DBHCHT. Salah satunya melakukan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai melalui pertemuan konvensional dan melaksanakan kegiatan melalui diskusi seperti yang kita laksanakan hari ini”, Jelasnya.
Fitra berharap acara ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal. “Dengan menekan peredaran rokok ilegal, diharapkan pendapatan Negara dari DBHCHT dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan di Indonesia,” tambahnya.
Selain sosialisasi, Satpol PP bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai dalam mengumpulkan informasi dan memberantas Bahan Kena Cukai (BKC) ilegal. Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Tulungagung.
Ditempat yang sama Fitra menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang harus diperhatikan oleh masyarakat dengan singkatan 2P2B:
- Polos : Tidak ada cukai yang seharusnya ditempel pada bungkus rokok.
- Palsu : Ada pita cukai, tetapi tidak resmi dari kantor Bea Cukai.
- Bekas : Pita cukai asli tetapi pernah ditempelkan pada bungkus BKC yang sudah beredar.
- Berbeda : Pita cukai ditempelkan pada bungkus rokok yang tidak sesuai dengan jenis rokok atau pabrik yang seharusnya.
“Jika terbukti mengedarkan rokok ilegal, sanksinya meliputi sanksi pidana dan sanksi administrasi berupa pengenaan cukai yang seharusnya terutang,” pungkasnya (red/lyon).