Beranda Hukum dan Kriminal

Rudapaksa Gadis Disabilitas, 2 Sales Roti Asal Garut Dijebloskan ke Jeruji Besi.

3
Pers rilis ungkap kasus rudapaksa terhadap gadis disabilitas di Kabupaten Tulungagung.

koranpilar.com, Tulungagung. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung amankan 2 sales roti. Mereka diamankan lantaran telah melakukan rudapaksa terhadap wanita disabilitas penyandang tuna rungu dan tuna wicara berinisial VAN (23) yang berasal dari luar Kabupaten Tulungagung.

Kejadian rudapaksa dilakukan berkali-kali oleh 2 tersangka di kamar kos korban di wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Kejadian pertama dilakukan oleh tersangka DV (22) warga Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut.

Tersangka dan korban tinggal di tempat kos berbeda, namun berdekatan. Tersangka sudah mengenal korban selama 3 minggu.

Awalnya tersangka mendatangi kamar kos korban pada 5 November 2024 lalu.

Pelaku masuk ke kamar korban dengan paksa, membekap korban dan mengancam korban akan memukul korban.

Merasa korbannya tak berdaya, tersangka melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali dalam satu malam.

Kejadian berlanjut pada 6 November 2024, saat pelaku kembali memaksa korban dan melakukan tindakan serupa.

“Korban diancam dengan menunjukan ancaman kepala tangan,” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resmi, Jumat (20/12).

Baca Juga  Tradisi Rebutan Tumpeng Lanang dan Wadon Meriahkan Hari Jadi Tulungagung ke-819

Merasa aksinya berjalan mulus, tersangka lalu memberitahukan perbuatanya pada teman kerja dan sekamarnya, AK (29) yang sama dari kecamatan Cibalong Kabupaten Garut.

AK melakukan aksinya pada  28 November 2024. Pelaku AK (29). Dengan cara yang sama, pelaku melakukan kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban.

“Korban lalu mengadukan perbuatan tersangka pada kerabatnya, dan diteruskan ke pihak berwajib,” tuturnya.

Pada 17 Desember 2024, kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat kos korban di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit IPTU Nursaid, SH. Barang bukti yang disita meliputi dua sprei kasur dan tiga pasang pakaian korban.

Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis berat. Hingga saat ini, korban tidak berani keluar rumah dan hanya diam di rumah orang tuanya karena ketakutan bertemu dengan pelaku.

“Korban alami trauma dan takut bertemu dengan laki-laki,” kata Kapolres.

Sementara itu kedua pelaku AK dan DV nekad melakukan aksinya lantaran sudah tak kuat menahan nafsunya.

Baca Juga  Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Pick Up di Pagerwojo

Merasa korban merupakan tuna rungu dan tuna wicara, mereka yakin korban tak bisa berteriak saat kedua tersangka melakukan aksi bejatnya.

“Sudah enggak tahan lagi pak,” ujar AK dan DV kompak. Atas perbuatannya, keduanya harus mendekan di jeruji besi menunggu proses hukum.

Kedua pelaku dijerat Pasal 285 dan Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.