Beranda Peristiwa

Razia Warung Karaoke di Tulungagung: Tiga Pemandu Lagu Positif Amphetamine

11
Petugas gabungan dari Satpol PP Tulungagung dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung melaksanakan operasi cipta kondisi.

koranpilar.com, Tulungagung. Petugas gabungan dari Satpol PP Tulungagung, Polres Tulungagung, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung melaksanakan operasi cipta kondisi pada Kamis malam (5/12/2024). Operasi ini menargetkan sejumlah warung karaoke di dua kecamatan dan mendapati tiga pemandu lagu positif mengandung amphetamine berdasarkan tes urine.

Operasi dilakukan di Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, di sekitar Jembatan Ngujang 2, serta Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) ilegal, menyusul laporan masyarakat yang resah.

Dalam razia tersebut, petugas menyasar enam warung karaoke. Selain mencari miras tanpa izin, mereka juga memeriksa izin operasional tempat usaha dan melakukan tes urine kepada pengunjung serta pemandu lagu.

“Hasil pemeriksaan semalam, kami tidak menemukan peredaran miras ilegal. Namun, kami mendapati satu warung yang belum memiliki izin usaha. Pengelola diminta segera mengurus izin di Kantor Satpol PP,” ujar Sumarno, Jumat (6/12/2024).

Sementara itu, Koordinator Seksi P2M BNNK Tulungagung, Suroso, mengungkapkan bahwa dari 12 orang yang menjalani tes urine, tiga di antaranya positif mengandung amphetamine. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan apakah zat tersebut berasal dari narkoba atau obat lain.

Baca Juga  Gatut Sunu Wibowo Nyatakan Kemenangan Pilkada Tulungagung

“Tiga orang ini akan menjalani asesmen di BNNK Tulungagung untuk pendalaman. Salah satu dari mereka menunjukkan obat yang dikonsumsinya saat sakit, yang mengandung ephedrin. Sedangkan dua lainnya tidak memiliki riwayat konsumsi obat dalam tiga hari terakhir,” jelas Suroso.

Ketiga orang yang positif tersebut saat ini diamankan di Kantor BNNK Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Satresnarkoba Polres Tulungagung turut dilibatkan dalam investigasi ini.

“Penelusuran akan memastikan sumber kandungan amphetamine tersebut, apakah benar dari obat yang diklaim atau dari zat terlarang lainnya,” tutup Suroso.