Foto : Bupati menyerahkan penandatangan ke ketua DPRD di dampingi wakil Bupati Ahmad Baharudin dan wakil ketua DPRD
Liputan : Kang Yon // Editor : Redaksi
Koranpilar.com. Tulungagung, Jawa Timur – DPRD Kabupaten Tulungagung pada Jumat (27/3/2026), menggelar Rapat Paripurna di Ruang Graha Wicaksana dengan agenda strategis: pengumuman perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini menjadi momentum penting dalam siklus tahunan pemerintahan daerah, akan tetapi sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas kepala daerah kepada lembaga legislatif.
Sekretaris DPRD, Rahadi P. Bintara, memulai dengan pembacaan berita acara dan menjelaskan secara rinci tentang penyerahan dokumen LKPJ di hadapan jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Forkopimda, serta seluruh kepala perangkat daerah.
Selanjutnya Bupati Gatut Sunu Wibowo penyerahan dokumen LKPJ secara langsung kepada Ketua DPRD, Marsono serrta penandatanganan berita acara menjadi simbol sahnya laporan pertanggungjawaban tersebut.
Acara berlangsung tertib dan formal, menegaskan pentingnya laporan ini sebagai instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Yudha Sawung Permadhi Anggota komisi A dari fraksi PDI Perjuangan Tulungagung. Menyoroti perubahan Propemperda 2026 dalam penyampaiannya bahwa penyusunan Propemperda tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui proses panjang dan berlandaskan Keputusan DPRD Nomor 188/12/21.04/2025 serta hasil supervisi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
“Sebanyak 38 Ranperda telah melalui tahapan evaluasi dan penyesuaian, sehingga siap dibahas secara bertahap sepanjang tahun 2026,” ungkapnya.
Ranperda dibagi ke dalam tiga masa sidang:
- Masa Sidang II (Januari – April 2026) Fokus pada isu sosial dan pelayanan publik, seperti pencegahan stunting, kesejahteraan sosial, perkawinan usia dini, pengelolaan sampah, hingga penguatan BUMDes.
- Masa Sidang III (Mei – Agustus 2026) Menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan, pengawasan, serta infrastruktur, termasuk pengaturan minuman beralkohol, perlindungan disabilitas, serta pengembangan sistem digital dan teknologi informal.
- Masa Sidang I (September – Desember 2026), Mengarah pada kebijakan strategis jangka panjang, seperti pembahasan APBD, perlindungan petani, sistem kesehatan daerah, pendidikan, hingga pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu Wibowo menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan kinerja nyata pemerintah daerah. Sepanjang 2025, Kabupaten Tulungagung mencatat berbagai capaian yang membanggakan:
- Peringkat ke-7 nasional dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Predikat “Kabupaten Sangat Inovatif” dari Kementerian Dalam Negeri.
- Penghargaan Top Digital Awards 2025 untuk RSUD dr. Iskak.
- Predikat Kabupaten Layak Anak Kategori Utama di sektor ekonomi, pertumbuhan mencapai 5,75%, melampaui rata-rata Provinsi Jawa Timur
(5,33%). Ini menjadi pencapaian tertinggi dalam 12 tahun terakhir.
Dari sisi fiskal, realisasi pendapatan daerah mencapai 105,98%, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) menembus 114,33% dari target. Keberhasilan ini diikuti dengan kebijakan yang langsung menyentuh masyarakat, antara lain:
- Pembebasan PBB-P2 bagi warga berpenghasilan rendah.
- Pengurangan pajak sektor perdesaan dan perkotaan.
- Insentif pajak untuk kegiatan sosial dan keagamaan
Langkah tersebut dinilai efektif dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Mengakiri sambutannya, Bupati menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif. Ia membuka ruang bagi kritik, saran, dan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja ke depan.
“Pembangunan tidak hanya tentang capaian, tetapi juga bagaimana kita merespons tantangan dan kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan,” tegasnya.









