TULUNGAGUNG – Puluhan sopir truk di Kabupaten Tulungagung menggelar aksi mogok di sepanjang Jalan Raya Ngantru pada Kamis (19/6) mulai pukul 15.00 WIB. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya aturan mengenai kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).
Menurut Kustiono, koordinator aksi, mogok tersebut terjadi secara spontan tanpa perencanaan. Para sopir berhenti di tengah jalan sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama sopir yang terdampak kebijakan tersebut.
“Mereka merasa senasib sepenanggungan dengan sopir truk lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sopir truk memiliki peran penting dalam perputaran ekonomi nasional. Jika para sopir mogok, distribusi barang akan terganggu dan bisa berdampak pada kenaikan harga barang secara luas.
“Pasti akan berdampak pada harga. Bisa terjadi kenaikan signifikan,” kata Kustiono.
Dalam UU tersebut, kendaraan dilarang mengangkut muatan melebihi kapasitas. Namun, menurut para sopir, tarif angkut yang rendah tidak sebanding dengan biaya operasional.
Sebagai contoh, biaya angkut tepung dari Jakarta ke Tulungagung hanya Rp200.000 per ton. Satu truk kecil umumnya hanya mampu mengangkut 4 ton, sementara biaya solar untuk satu kali jalan mencapai Rp1,2 juta. Karena itu, banyak sopir terpaksa membawa muatan hingga 8 ton.
“Kalau hanya bawa 4 ton, rugi. Makanya mereka angkut sampai 8 ton,” jelasnya.
Selain itu, para sopir juga mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) di jalan yang dilakukan oleh preman maupun oknum berseragam. Dalam satu perjalanan, mereka mengaku harus mengeluarkan uang tambahan sebesar Rp200.000 hingga Rp400.000.
“Belum lagi kena pungli di jalan, baik dari preman maupun oknum berseragam,” tambahnya.
Meski begitu, para sopir menyatakan siap mematuhi aturan ODOL apabila kesejahteraan mereka ditingkatkan dan praktik pungli benar-benar diberantas.









