koranpilar.com, Tulungagung. Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pelaku pencurian uang senilai Rp71 juta dan barang berharga lainnya. Aksi ini dilakukan dengan modus kempes ban dan pecah kaca.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengatakan pelaku utama, KSY (37), ditangkap pada 21 September 2024 di Desa Ngunut. Sebelumnya, KSY bersama komplotannya telah melakukan beberapa aksi pencurian di wilayah Malang, Blitar, dan Kediri.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Rio Pradana, menjelaskan, modus para pelaku adalah menusuk ban kendaraan korban, lalu mengikuti hingga korban berhenti. Saat korban sibuk memperbaiki ban, pelaku mengambil barang-barang berharga. “Ada juga pelaku yang memecah kaca mobil korban untuk mencuri barang di dalamnya,” jelas AKP Rio.
Korban pencurian ini adalah Arif Saputra, warga Blitar, yang kehilangan uang Rp71 juta di Desa Junjung pada 9 September 2024. Selain itu, Hendrik Eko Julianto, warga Ponorogo, juga menjadi korban kehilangan tas berisi laptop dan pakaian di Desa Rejotangan pada 7 September 2024.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti seperti sepeda motor, alat untuk menusuk ban dan memecah kaca, serta sisa uang hasil kejahatan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun (red).