koranpilar.com. Tulungagung, 20 November 2024 – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan roda empat jenis pick up yang terjadi di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto, mengapresiasi kinerja tim gabungan yang berhasil menangkap dua pelaku dalam waktu singkat.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pagerwojo serta dukungan dari Polres Kuningan, Jawa Barat,” ungkap Kompol Christian.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Wadji (52), warga Desa Samar, yang kehilangan mobil pick up dengan nomor polisi AG 8244 RL pada 9 Oktober 2024. Pelaku, YA (48) dan AS (50), menggunakan modus survei lokasi di siang hari dan beraksi pada dini hari dengan alat bantu kunci letter T untuk mencuri kendaraan.
Tim gabungan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada 7 November 2024 di wilayah Kuningan dan Kota Cirebon, Jawa Barat. Selain pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi senjata api rakitan, amunisi aktif, berbagai alat bantu pencurian, dan sejumlah barang pribadi pelaku.
Wakapolres juga menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan saudara kandung dan residivis dengan kasus serupa. “Mereka telah beraksi di berbagai daerah, termasuk 14 TKP di Kabupaten Kuningan dalam kurun waktu empat bulan terakhir,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polres Tulungagung terus melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lain.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama yang diparkir di tempat terbuka,” tutup Wakapolres.