koranpilar.com, Tulungagung. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tulungagung 2024. Dalam putusannya, MK menolak (dismissal) gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, M. Lutfi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi mengenai keputusan tersebut.
“Kita wajib menghormati putusan MK, karena merupakan keputusan final dan mengikat,” ujar Lutfi pada Selasa (4/2).
Ia menambahkan bahwa keputusan MK ini adalah yang terbaik dari segi hukum maupun proses demokrasi. Menyusul putusan tersebut, KPU Tulungagung akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih pada 6 Februari malam.
“Setelah pleno, kami akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.
Surat tersebut akan dilampiri salinan putusan MK, keputusan KPU terkait rekapitulasi hasil pemilihan, serta surat keputusan penetapan calon terpilih.
“Proses selanjutnya berada di ranah DPRD hingga tahap pelantikan,” pungkas Lutfi.
Dari hasil akhir penghitungan suara Pilkada Tulungagung 2024, pasangan calon nomor urut 1, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin (dikenal dengan akronim “Gabah”), meraih 50,72% suara sah. Mereka unggul atas pasangan nomor urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, yang memperoleh 34,59% suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Santoso-KH Samsul Umam, mendapatkan 10,38%, dan pasangan nomor urut 4, Budi Setijahadi-Susilowati, memperoleh 4,31% suara.
Pilkada Tulungagung 2024 berlangsung pada 27 November 2024. Setelah hasilnya diumumkan, pasangan Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti mengajukan gugatan sengketa hasil ke MK, yang kini telah diputuskan untuk ditolak.









