koranpilar.com, Tulungagung. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, M. Lutfi Burhani, secara resmi menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang hasilnya dituangkan dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA.
Dalam keterangannya, M. Lutfi Burhani menjelaskan bahwa proses penghitungan suara telah selesai dilakukan dan hasilnya telah ditetapkan berdasarkan data yang tercantum dalam Lampiran Keputusan KPU Tulungagung. Hasil tersebut menggambarkan kepercayaan masyarakat terhadap masing-masing pasangan calon.
Berikut perolehan suara sah untuk masing-masing pasangan calon:
- Pasangan Calon Nomor Urut 1: Gatut Sunu Wibowo, SE, ME – Ahmad Baharudin, SM, memperoleh 297.882 suara.
- Pasangan Calon Nomor Urut 2: Drs. Santoso, M.Si – KH. Samsul Umam, S.Pd, memperoleh 60.962 suara.
- Pasangan Calon Nomor Urut 3: Drs. Maryoto Birowo, MM – Didik Girnoto Yekti, SAP, memperoleh 203.107 suara.
- Pasangan Calon Nomor Urut 4: Budi Setijahadi – Hj. Susilowati, SE, memperoleh 25.298 suara.
“Dengan hasil ini, pasangan Gatut Sunu Wibowo – Ahmad Baharudin ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2024,” ujar Lutfi.
Proses pemilihan yang berlangsung demokratis ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Tulungagung. Ketua KPU juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi, mulai dari masyarakat pemilih, petugas pemilu, hingga aparat keamanan yang menjaga kelancaran proses pemungutan suara.
Penetapan ini menjadi langkah akhir dalam tahapan pemilu di Kabupaten Tulungagung, yang sekaligus membuka jalan bagi pasangan terpilih untuk melaksanakan program kerja mereka sesuai aspirasi masyarakat.