koranpilar.com. Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuangan Negara sekaligus pimpinan Redaksi Media Investigasi.net La Omy La Tua tegas mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kolaka yang telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Rektor Universitas USN Kolaka berdasarkanb, surat tertanggal 12 Juli 2024, yang lalu dengan hal tersebut kiranya pihak Kejaksaan Negeri Kolaka dapat memberi kejelasan atas dugaan kasus tersebut bukan justru terkesan mati suri, ungkapnya.
Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara sekaligus pimpinan Redaksi Media Investigasi.net La Omy La Tua juga mengatakan bahwa dalam isi surat pemanggilan tersebut, berisi diminta bantuannya untuk menyampaikan surat panggilan kepada Syafii Musa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Rehabilitasi Gedung FKIP USN Kolaka Tahun 2023.
Selain Pejabat bernama Syafii Musa juga ikut dipanggil kelompok kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kemendibudristek Satpel VII 2023/2024.Surat dengan nomor :B-531/P.3.12.4/Fd.1/07/2024 berkode Pidsus-5B ini telah beredar luas di Kolaka melalui saluran group whatsapp hingga sampai ke redaksi beritasulawesi.co.id. tadi malam pukul 23.00 Wita.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara sekaligus pimpinan Redaksi Media Investigasi. net La Omy La Tua juga mempertanyankan terkait dengan beredarnya surat yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka, Aditya Toding Bua, SH selaku penyelidik terdapat kejanggalan isi suratnya, tertulis seperti ini bawah ini bahwa.
Berdasarkan hasil Investigasi di lapangan menemukan ada keganjalan.
Sehubungan dengan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Sosial pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023, dari kalimat ini terlihat ada kerancuan dan sejatinya tidak ada hubungannya dengan pemanggilan Rektor USN Kolaka beserta dengan pejabat di lingkup USN Kolaka.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara sekaligus pimpinan Redaksi Media Investigasi.net La Omy La Tua menjelaskan bahwa diduga kuat ini hanya kesalah copy paste atas dasar surat sebelumnya yang ada di file pihak Kejaksaan Negeri Kolaka ?
Terkait dengan hal tersebut Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara sekaligus pimpinan Redaksi Media Investigasi.net La Omy La Tua juga tegas mengatakan bahwa adanya kerancuan dalam surat ini, sehinggah dengan hal tersebut beritasulawesi.co.id Senin (22/7) pada pukul 08.10 Wita mengirimkan kembali surat ini di tujukan langsung ke Kejaksaan Negeri Kolaka melalui Kepala Seksi Intelejennya.
Ironisnya kata Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuangan Negara sekaligus pimpinan Redaksi Media Investigasi.net La Omy La Tua mendapatkan informasi bahwa dari balasan Whatsappnya Kasi Intel Kajari Kolaka Ilmiawan Tibe menjawab bahwa terkait hal tersebut :
Nanti Konfirmasi Kasipidsus meski demikian di surat berikutnya B-03/P.3.12.4/Fd.1/07/2024 yang ditujukan ke PPK Syafii Musa diminta untuk hadir memberikan keterangan terkait adanya laporan/pengaduan dari rekanan yang ikut dalam proses lelang pada Proyek Rehabilitasi Gedung FKIP USN Kolaka Tahun 2023/2024. namun faktanya hinggah sampai saat in belum juga ada pemanggilan yang di lakukan oleh pihak Kejaksaan Negri Kabupaten Kolaka.
Kemudian Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuangan Negara sekaligus pimpinan Redaksi Media Investigasi.net La Omy La Tua tegas meminta penjelasan sudah sejauh mana terkait penanganan kasus ini termasuk Pemanggilan PPK apalagi ini sangat jelas bahwa didasari Surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Negeri Kolaka Nomor : PRINT-01/P.3.12/Fd.1/07/2024 tanggal 08 Juli 2024.
Dan pada isi surat tersebut Syafii Musa diminta menghadap kepada Serli Patulak, SH.MH dengan membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan Dugaan Indikasi Kecurangan Tender Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Gedung FKIP Kampus Induk USN Kolaka Tahun 2023.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuangan Negara sekaligus pimpinan Redaksi Media Investigasi.net La Omy La Tua juga mengatakan bahwa dengan beredarnya Surat Kejaksaan Negeri Kolaka ke Rektor USN Kolaka ini menimbulkan pertanyaan publik di Kolaka, apalagi surat ini berisi dugaan kecurangan tender proyek dengan nilai pagu Rp. 1.003.685.000.00 dengan HPS : Rp. 999.354.688.17.Kategori Pekerjaan Konstruksi Sumber Anggaran APBN 2023, Lokasi Pekerjaan Jl.Pemuda No 339 Kabupaten Kolaka. (Data LPSE Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
Adapun data dan Informasi yang di peroleh di lapangan oleh Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara sekaligus pimpinan Redaksi Media Investigasi.net La Omy La Tua dirinya mendapatkan laporan atas dugaan kecurangan dan hal tersebut sudah dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, setahun lalu oleh salah satu rekanan dengan nama wadah CV Taruna Ibnu Mandiri yang mengetahui dan mendapatkan informasi dugaan kecurangan yang dilakukan pihak Panitia lelang di USN Kolaka.
Namun saat itu, kasus sempat tertunda berdasrakan pengakuan salah satu rekanan pada Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuangan Negara sekaligus pimpinan Redaksi Media Investigasi.net La Omy La Tua menjelaskan bahwa Kejati saat itu lagi fokus membongkar dugaan ilegal mining di Blok Mandiodo.
Sehingga laporannya saat itu dipending sementara waktu” demikian keterangan yang diperoleh dari Direktur CV Taruna Ibnu Mandiri kepada salah satu tim investigasi awak media beritasulawesi.co.id.
Dalam pengakuan itu juga menjelaskan bahwa dugaan kecurangan dalam proses tender ini, Syafii Musa sebagai PPK akan membuka semua proses dan kronologisnya dan mengenai hal tersebut PPK pasti dia akan bicara terbuka bagaimana dia diberhentikan secara sepihak oleh Rektor USN Kolaka tanpa ada alasan,sehari sebelum pemenang lelang diumumkan”, tuturnya.
Adapun kornologis berdasarkan keterangan dari Direktur CV Taruna Ibnu Mandiri seraya menambahkan adakeributan yang terjadi di ruang Rektor USN Kolaka saat Syafii Musa mau meminta penjelasan terkait pemberhentian dirinya sementara itu, Syafii Musa dikonfirmasi terkait Surat Pemanggilan dirinya di Kejaksaan Negeri Kolaka memberikan keterangan kepada salah satu awak beritasulawesi.co.id.
Dirinya membenarkan bahwa telah diberhentikan sepihak oleh Rektor USN Kolaka selaku PPK untuk Proyek RehabilitasiGedung FKIP USN Kolaka Tahun 2023 dan digantikan oleh Yuliadin saat itu.
“Terus terang saya sakit hati ditunjuk-tunjuki oleh orang luar yang nota bene bukan pegawai di USN Kolaka, dihadapan Rektor USN Kolaka dan sejumlah pegawai USN Kolaka yang ada di dalam ruangan saat itu.
Kalau saya diberhentikan tanpa alasan itu hak Rektor sebagai pimpinan tetapi saya dipermalukan di hadapan pegawai di dalam ruangannya, dan saat itu nampak Syafii dengan nada sedikit bergetar tinggi suaranya menahan emosinya.
Menurut Syafii yang tak lain adalah kemenakan dari H.Hamsuddin, salah satu Pendiri/Penyantun STIKIP Kolaka sebagai cikal bakal berdirinya USN Kolaka ini menilai dirinya diperlakukan tidak adil dan tertekan secara kejiwaan. Karena adanya orang luar yang datang ke tempat usahanya dengan cara yang tidak beradab.
“Adiknya Rektor datang di tempat saya lalu pukul meja dihadapan isteri saya.
Akibatnya isteri saya mengalami traouma sehingga harus dirujuk di RS Jiwa Kendari,”kata. Syafii dengan nada emosi.
Selain itu juga Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara sekaligus pimpinan Redaksi Media Investigasi.net La Omy La Tua mendapatkan keterangan langsung dari Ridwan Demmatadju, selaku Direktur Kolaka Media Institute salah satu lembaga penelitian dan pengembangan media dan Pendidikan di Kabupaten Kolaka yang dengan tegas mengatakan bahwa dirinya mengecam keras perbuatan orang-orang di dalam kampus yang tidak mencerminkan lagi kampus sebagai lembaga yang mencetak kader bangsa.
Menurutnya, kampus sebagai lembaga pendidikan harsu bersih dari perbuatan yang tidak terpuji, apalagi ini dugaan perbuatan curang yang diduga berpotensi merugikan negara karena proses yang diduga sarat rekayasa untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah secara hukum.”
Ridwan Demmatadju, selaku Direktur Kolaka Media Institute salah satu lembaga penelitian dan pengembangan media dan Pendidikan di Kabupaten Kolaka juga kepada Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara sekaligus pimpinan Redaksi Media Investigasi.net La Omy La Tua mengatakan bahwa dirinya jadi malu sebagai warga Kampus USN Kolaka jika ini benar terbukti dipersidangan.
Padahal mereka yang berpendindikan dengan gelarnya itu bisa diatur oleh orang-orang luar yang nota bene bukan siapa-siapa tapi bisa melakukan tekanan kepad orang yang diberikan tanggungjawab oleh Rektor sebagai pimpinan” ungkap Ridwan, yang banyak brkipra sebagai jurnalis yang juga dirinya adalah mantan wartawan Kendari Pos, di kala itu adalah media terbesar di Sulawesi Tenggara bahkan sampai saat ini, tanggal 24 Juli 2024 pukul 09.14 Wita.”
Ridwan Demmatadju juga mengatakan bahwa ini tidak bisa dibiarkan pihak Kejaksaaan Negeri Kolaka harus mengusut dugaa Kecurangan Proses Tender di USN Kolaka sampai tuntas dan bila perlu Panggil semua pihak yang patut diduga terlibat mengatur jatah paket proyek di USN Kolaka hari ini.
“Siapa pun dia mau setinggi apa pangkat dan jabatannya di Negara ini.Segera panggil dan periksa apalagi itu uang negara yang harus diselamatkan untuk kepentingan dunia pendidikan” pintanya.
Sehingga dengan hal tersebut Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara sekaligus pimpinan Redaksi Media Investigasi. net La Omy La Tua berharap agar Pihak Kejaksaan Negri Kabupaten Kolaka yang di percaya sebagai lembaga atau tuhannya hukum di Negri ini jagan karena dengan kasus tersebut menodai Adiyaksa yang baru saja merayakan hari Adiyaksa ke 64 ternodai.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuangan Negara sekaligus pimpinan Redaksi Media Investigasi. net La Omy La Tua juga tegas mengatakan jika Pihak Kejaksaan Negri Kabupaten Kolaka dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara tak mampu maka kami akan minta pada Kejaksaan Negri Kabupaten Kolaka tentang peralihan perkara ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tutupnya.
(Ketua Inveatigasi Indonesia (Nasional) */Tim Investigasi Provinsi Sulawesi Tenggara ** FZ).