Beranda Tulungagung

KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI MENYAMBUT HANGAT KEDATANGAN TIM BPJS KETENAGAKERJAAN TULUNGAGUNG

13
Foto, Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung.

Penulis; Kang Yon

Editor;  Redaksi

 

Tulungagung- Jawa Timur. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atas kepeduliannya terhadap para pekerja mandiri yang bukan penerima upah di Tulungagung.

“Kami mengapresiasi atas kepedulian Pemerintah Tulungagung telah melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan dimana semua bermuara untuk kejahteraan rakyat yang semangat bekerja namun kondisi kehidupan perekonomianya kurang menunjang,” ucap Bisri Yusmadi selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung, (26/1/2026).

Sebelumnya, beberapa waktu lalu BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung telah menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Disnakertrans tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah dan program tersebut sudah berjalan mulai pada tanggal 01 Oktober 2024 tahun lalu.

Bisri menjelaskan Pekerja mandiri yang tidak menerima upah terdiri dari ojol, sopir MPU, tukang becak, pedagang keliling, pedagang pasar, nelayan, petani dan usaha-usaha kecil seperti warung kopi.

Menurut catatan Disnakertrans ada sebanyak 35.750 pekerja informal telah didata untuk masuk ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024.

Baca Juga  Bupati Gatut Sunu Kukuhkan 86 Paskibraka Tulungagung

“Dari Data Disnakertrans ada sebanyak 35.750 yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja bukan penerima upah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bisri menerangkan kerjasama yang dijalin dengan Disnakertrans adalah hak kepesertaan jaminan sosial mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kalau jaminan kecelakaan kerja klaimnya itu ditanggung BPJS sampai sembuh, serta ada tunjangan penghasilannya selama tidak bekerja, kalau kematian pada waktu kerja klaimnya 48 juta, kalau kematian biasa 42 juta,” terangnya.

Kemudian, Bisri mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Tulungagung tidak hentinya memberikan sosialisasi pada peserta jaminan sosial.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menggugah kesadaran, kepatuhan dan kepedulian mereka menjalankan regulasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah di tentukan, karena akan banyak manfaat yang bakal para Pekerja Mandiri terima baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Langkah-langkah berupa sosialisasi Kami lakukan seperti mengadakan santunan biar menggugah mereka untuk sadar, patuh dan peduli atas regulasi pemerintah, karena banyak manfaat yang bakal meraka terima secara tersurat ataupun tersirat,”tuturnya.

Baca Juga  Peringatan Hari Ibu ke-97 dan Hari Bela Negara ke-77, Pemkab Tulungagung Tekankan Peran Strategis Perempuan dan Jiwa Bela Negara

Sementara itu menurut kepala dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi Drs Tri Hariadi, M. Si, menyampaikan bahwa kunjungan dari BPJS ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut dari apa yang sudah di laksanakan oleh kepala dinas sebelumnya, dan ini bentuk silaturohmi yang berkelanjutan (tim).