koranpilar.com, Tulungagung. Kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 07.30 WIB di jalan umum Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Peristiwa ini melibatkan sepeda motor Yamaha FIZ R AG 3614 RL dan Suzuki Satria AG 5273 RAH.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat ResdiĀ melalui Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, menjelaskan kepada wartawan bahwa pengendara dan penumpang Yamaha FIZ R mengalami luka ringan dan saat ini dirawat di RSUD Campurdarat. Sementara itu, pengendara Suzuki Satria, E.A, warga Dusun Pampang, Desa Tawing, Kecamatan Gondang, mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian.
“Satu pengendara meninggal dunia di tempat,” jelasnya.
Kronologi kecelakaan ini bermula saat Yamaha FIZ R yang dikendarai oleh M, warga Desa Sawo, Kecamatan Campurdarat, melaju dari arah utara ke selatan. Di belakangnya, Suzuki Satria yang dikendarai E.A juga melaju searah. Ketika pengendara Yamaha berbelok ke kanan tanpa memperhatikan lalu lintas di belakangnya, tabrakan pun tak terhindarkan. Bagian depan Suzuki Satria menabrak bagian belakang Yamaha FIZ R.
Dari pantauan di lokasi kejadian, kedua penumpang Yamaha FIZ R hanya mengalami luka ringan, sementara pengendara Suzuki Satria meninggal di tempat akibat benturan di kepala.
AKP M. Taufik Nabila menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban dan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan raya, mematuhi peraturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan (jp).