koranpilar.com. Tulungagung. Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan umum masuk Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Kecelakaan ini melibatkan sebuah truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG 9878 UP dan sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi AG 3575 RCR.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan, S.I.K., kepada wartawan menyatakan, “Pengendara sepeda motor Honda PCX AG 3575 RCR meninggal dunia, sementara yang dibonceng mengalami luka pada kepala.”
Menurut keterangan polisi, kronologi kejadian bermula ketika truk Mitsubishi yang dikemudikan oleh P J, warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, sedang parkir di sisi selatan jalan dengan menghadap ke arah barat. Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda PCX yang dikendarai oleh R N, warga Desa Samir, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dan berboncengan dengan Z L, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, melaju dari arah timur ke barat. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), diduga truk Mitsubishi tersebut parkir memakan bahu jalan, yang menyebabkan tabrakan dengan sepeda motor Honda PCX pada bagian belakang truk, tepatnya di sisi kanan yang mengenai bagian depan sepeda motor tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa korban berjumlah dua orang. Pengendara sepeda motor Honda PCX meninggal dunia, sementara penumpangnya mengalami luka pada bagian kepala.
AKP Jodi Indrawan, S.I.K., menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya R N dan mengimbau kepada masyarakat Tulungagung untuk selalu berhati-hati di jalan, menaati peraturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan.