koranpilar.com, Tulungagung. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Tulungagung melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Edy, ke Polres Tulungagung atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Lukman Edy yang dianggap meresahkan dan menyerang pengurus serta nama baik PKB, khususnya mengenai pengelolaan anggaran Pilpres, Pileg, dan Pilkada.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Tulungagung, Ahmad Syafi’i, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggapan atas pernyataan Lukman Edy yang disampaikan kepada media pada 31 Juli 2024 di Jakarta. Dalam pernyataannya, Lukman Edy menuding bahwa pengelolaan keuangan di PKB tidak akuntabel dan tidak transparan. Pernyataan tersebut dinilai telah menyerang Ketua Umum PKB, Cak Imin, serta seluruh pengurus PKB di Indonesia.
“Laporan ini adalah inisiatif DPC PKB Tulungagung. Ucapan Lukman Edy yang meresahkan ini tidak bisa dibiarkan karena merupakan fitnah dan penyerangan terhadap partai,” ujar Syafi’i usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tulungagung pada Jumat (9/8).
Syafi’i menegaskan bahwa PKB mengelola keuangannya berdasarkan aturan internal partai dan tidak pernah mengelola dana Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Terkait hubungan antara PKB dan Nahdlatul Ulama (NU), Syafi’i menekankan bahwa persoalan ini tidak memengaruhi hubungan kedua lembaga tersebut, karena laporan yang diajukan adalah terhadap individu Lukman Edy, bukan terhadap NU sebagai lembaga.
Permasalahan ini sedang dalam proses penyelesaian internal antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PKB. “Ini adalah bagian dari proses yang sedang berjalan,” tutup Syafi’i (jp).