koranpilar.com, TULUNGAGUNG – Warga Tulungagung dihebohkan dengan temuan butiran emas di aliran Sungai Keboireng, Desa Keboireng, Kecamatan Besuki. Fenomena ini membuat masyarakat berbondong-bondong datang untuk mendulang emas secara manual menggunakan alat sederhana seperti wajan atau penggorengan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyatakan akan segera turun langsung ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Sementara ini kami belum berkomunikasi dengan Forkopimda. Namun, kami akan segera mengecek lokasi bersama Pak Wabup dan Pak Sekda. Secepatnya akan kami tindak lanjuti,” tegas Gatut Sunu pada Senin (2/6).
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah material yang ditemukan warga benar-benar emas. Jika terbukti, maka pemerintah akan mengatur aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan semua harus sesuai aturan dan tidak menyimpang dari ketentuan yang ada,” ujarnya.
Pemerintah kabupaten juga berencana menurunkan tim untuk memverifikasi temuan tersebut di lapangan.
Diketahui, dalam dua bulan terakhir Sungai Keboireng menjadi perhatian publik setelah dua warga asal Kediri ditemukan secara diam-diam mendulang emas di sungai tersebut. Aksi mereka yang tersebar di media sosial memicu gelombang warga dari berbagai daerah, termasuk Blitar dan Trenggalek, datang ke lokasi untuk mencoba peruntungan.
Meski sebagian berhasil menemukan butiran emas, hasil yang diperoleh umumnya sangat kecil, hanya sekitar 0,5 miligram per hari. Meski begitu, warga tetap antusias karena melihat peluang tambahan penghasilan.
Namun, aktivitas ini juga menimbulkan kekhawatiran dari pemerintah desa dan pihak berwenang. Lokasi sungai diketahui berada di kawasan milik Perhutani dan Jasa Tirta, yang artinya tidak memiliki izin resmi untuk penambangan.
Pemerintah desa telah mengimbau warga agar tidak menggali tebing sungai yang dapat merusak lingkungan serta menghindari penggunaan bahan kimia berbahaya. Papan larangan juga telah dipasang untuk mencegah pelanggaran terhadap Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.









