koranpilar.com. Tulungagung. Hal tersebut di sampaikan oleh sekretaris DPRD, Sudarmaji menegaskan calon legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Menurutnya, pejabat publik harus melaporkan hartanya secara terbuka dan transparan sebagai pertanggungjawaban pejabat publik.
“Menurut saya penting bagi para caleg terpilih untuk wajib melaporkan LHKPN. Dulu setelah dilantik baru menyerahkan LHKPN, tetapi sekarang kan caleg terpilih harus bikin LHKPN. Pejabat publik harus melaporkan LHKPN secara riil, transparan, secara apa adanya. Jadi tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yang dilebihkan “ujarnya.
Sekretaris DPRD tersebut berharap agar calon terpilih tersebut tertib melaporkan LHKPN. Meski belum menentukan rapat bersama KPU soal syarat baru LHKPN. Ia mengatakan sejauh ini belum ada jadwal mengenai rapat tersebut.
”Dari awal kita memang meminta agar para anggota DPRD terpilih, untuk memenuhi laporan LHKPN, jadi harus, kita mengharuskan,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengirimkan surat ke KPU terkait kewajiban melaporkan LHKPN bagi caleg terpilih. KPU menyebut LHKPN menjadi syarat yang wajib dipenuhi caleg terpilih.
Sementara itu surat DPRD yang dikirim ke KPU belum dapat jawaban perihal data caleg terpilih tersebut, hal itu yang membuat sekretaris Dewan agak lambat untuk melakukan langkah.
Pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih. Maka, pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil pemilu, yaitu perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih (red).