Liputan : Latif
Editor : Redaksi
Koranpilar.com. Lamongan – Petugas gabungan bergerak melakukan tindakan tegas terhadap aksi juru parkir liar yang meresahkan para pelanggan toko ritel di Kabupaten Lamongan.
Pengaduan dari warga masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Perwira Mahir Akuntabilitas Pemangku Tugas Utama (Pamapta) Polres Lamongan IPDA Edi Riyanto.
Bersama personel piket Polsek Lamongan Kota, petugas bergegas mendatangi lokasi kejadian di sebuah gerai toko ritel Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, pada Rabu (14/10) malam pukul 21.17 WIB.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya pengamanan oknum pemuda yang diduga kerap melancarkan aksi penarikan uang parkir secara paksa tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa laporan masuk dari masyarakat yang merasa terintimidasi oleh nada bicaranya saat berbelanja di minimarket tersebut.
“Kami mendapatkan laporan melalui call center 110 bahwa ada seorang pria diduga melakukan penarikan uang parkir terhadap pelanggan atau pengunjung sebuah toko retail di Karanglangit dan membentak apabila tidak diberi uang,” jelasnya.
Setibanya di lokasi tempat kejadian perkara, petugas menyergap seorang pria berinisial Hid (26), yang diketahui berdomisili di wilayah Simokerto, Kota Surabaya.
“Petugas yang tiba di lokasi mendapati seorang pria berinisial Hid (26) yang diketahui warga Simokerto Surabaya,” lanjutnya.
Guna mencegah keresahan berkepanjangan dan memproses indikasi pelanggaran Hukum Pidana maupun Peraturan Daerah, terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lamongan.
“Layanan ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan dan respons cepat terhadap pengaduan masyarakat,” tutupnya.**













