Liputan : Latif
Editor : Redaksi
Koranpilar.com. Lamongan – Personel Polsek Karanggeneng Polres Lamongan bergerak cepat menyelamatkan seorang pria berinisial D R, terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dari amukan massa yang emosi. Penanganan darurat tersebut berlangsung di wilayah Desa Karangcangkring, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, pada Minggu (11/10).
Aksi sigap kepolisian tersebut berhasil mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri yang berpotensi merenggut nyawa terduga pelaku di lokasi kejadian.
Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan darurat dari warga sekitar pukul 16.20 WIB mengenai penangkapan terduga pelaku curanmor oleh warga setempat.
Mengingat posisi tempat kejadian perkara (TKP) berbatasan dekat dengan markas kepolisian, petugas bergerak tanpa menunda waktu guna mengendalikan situasi di lapangan.
“Karena jarak lokasi kejadian dengan Polsek Karanggeneng dekat, maka dari itu Kapolsek beserta Anggota langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan terduga pelaku,” ungkapnya.
Di lokasi kejadian, petugas kepolisian langsung meredam emosi warga serta mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti utama hasil kejahatan.
Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi W-4957-BR turut disita petugas sebagai barang bukti tindak pidana.
Guna memastikan kondisi fisiknya pasca-diamankan warga, petugas membawa terduga pelaku ke Puskesmas Karanggeneng untuk menjalani proses pemeriksaan medis dan visum et repertum (VER).
Mengingat lokus peristiwa secara administratif berada di wilayah hukum Polres Gresik, Polsek Karanggeneng segera berkoordinasi dengan Polsek Dukun guna pelimpahan berkas perkara.
“Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada petugas Polsek Dukun, Polres Gresik, disertai berita acara penyerahan,” lanjutnya.**















