Beranda Mojokerto

PTSL di Pemkab Mojokerto Terus Jalan, 8.100 Dserahkan ke Warga

22

Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Pertanahan/BPN ATR Kabupaten Mojokerto secara resmi menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Penyerahan secara simbolis sebanyak 501 sertifikat dilakukan di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) pada Selasa (23/12) siang, sebagai bagian dari total kuota 8.100 sertifikat yang dialokasikan untuk 18 kecamatan di Bumi Majapahit.

Kepala BPN/ATR Kabupaten Mojokerto, Mateus Joko Slameto, melaporkan bahwa dari kuota 8.100 sertifikat tersebut, hampir 5.000 sertifikat telah berhasil dibagikan kepada masyarakat, sementara sisanya sebanyak 3.200 sertifikat akan segera didistribusikan dalam waktu dekat.

“Siang ini yang kami serahkan sebanyak 501 sertifikat sebagai simbolis. PTSL merupakan program sinergi lintas instansi, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat sebagai peserta,” ujar Mateus dalam laporannya.

Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra, dalam sambutannya menekankan bahwa kepemilikan sertifikat tanah adalah instrumen vital untuk menghindari konflik agraria. Ia menegaskan bahwa dengan memegang sertifikat, masyarakat mendapatkan jaminan legalitas yang sah dari negara.

“Jika Anda sudah memegang sertifikat, artinya tanah Anda aman. Tidak akan mungkin ada yang menyerobot atau mengambil, karena sudah mendapatkan kepastian hukum,” tegas Bupati yang akrab disapa Gus Barra tersebut.

Baca Juga  Promeg'96 Tantang Budi Arie Debat Terbuka soal Dugaan Judol dan Framing ke PDIP

Gus Barra juga menambahkan bahwa sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai pelindung hak, tetapi juga sebagai motor penggerak kesejahteraan ekonomi masyarakat. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan dapat digunakan sebagai jaminan akses permodalan di perbankan.

Selain sertifikat perorangan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama BPN juga memberikan perhatian khusus pada aset sosial dan keagamaan. Tercatat sekitar 400 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah telah berhasil diterbitkan melalui kolaborasi ini.

Meskipun capaian tahun 2025 dinilai sukses, BPN mengingatkan adanya penyesuaian kuota untuk tahun 2026 yang menurun menjadi 5.000 sertifikat. Saat ini, berkas dari 12 desa/kelurahan dilaporkan sudah mulai masuk untuk diproses pada periode mendatang.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Mojokerto, saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kantor Pertanahan yang telah menunaikan tugas dengan baik dalam menyukseskan program PTSL tahun 2025,” pungkas Gus Barra.

Dengan tuntasnya pembagian sertifikat ini, diharapkan sengketa lahan di Kabupaten Mojokerto dapat diminimalisir, serta tercipta tertib administrasi pertanahan yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Baca Juga  Solahuddin Al Ayyubi, Siswa MAN 2 Mojokerto yang Terbang ke Jepang Lewat Program Prestisius The Japan Foundation