Beranda Pemerintahan

Bupati Tulungagung Bertolak Ke Jakarta, Pertegas Status 13 Pulau Sengketa Dengan Trenggalek

75
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi.

Tulungagung. Bupati Kabupaten Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi bertolak ke Kementerian Dalam Negeri, Senin (23/6), guna membahas status 13 pulau yang disengketakan dengan Kabupaten Trenggalek.

Menurut Gatut Sunu pihaknya akan menyodorkan bukti-bukti status pulau-pulau tersebut.

Meski tak dijelaskan bukti yang dibawa, pihaknya akan meyakinkan Kementerian Dalam Negeri bahwa pulau-pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tulungagung.

Disinggung motivasi Pemkab Tulungagung dalam bersikukuh atas kepemilikan pulau-pulau tersebut, Garut Sunu akui sesuai data empiris yang dimiliki pihaknya.

Meski pihaknya akui belum menemukan nilai ekonomis dari pulau-pulau tersebut.

“Saya belum tahu,” ujarnya singkat.

Banyak keterangan simpang siur tekait status pulau-pulau tersebut. Namun pihaknya yakin bukti yang dimiliki oleh Pemkab Tulungagung akan memperkuat status kepemilikan pulau-pulau tersebut.

Dirinya melanjutkan, penyelesaian status pulau-pulau tersebut sebisa mungkin menjunjung kesatuan dan persatuan dan hubungan harmoni antara Pemkab Tulungagung dan Trenggalek.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono mendukung langkah Pemkab mempertegas status pulau-pulau tersebut.

Secara historis, Kabupaten Trenggalek termasuk pulau-pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tulungagung. “Sejarah dulu dibaca, saya mendorong pada Bupati untuk mencari penyelesaian dengan menjaga harmonisasi,” kata Marsono.

Baca Juga  TUJUH ATLET TULUNGAGUNG DI PANGGIL UNTUK MENGIKUTI KEJURNAS ATLETIK DI SOLO

Disinggung potensi ekonomi pulau-pulau tersebut, Marsono akui belum melakukan eksplorasi.

Menteri Dalam Negeri menetapkan 13 pulau menjadi bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Sebelumnya, ke-13 pulau ini menjadi rebutan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dan Pemkab Trenggalek. Kini statusnya telah diputuskan secara resmi sebagai wilayah Tulungagung.

Adapun 13 pulau yang kini resmi masuk dalam wilayah Tulungagung antara lain: Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.

Sengketa kepemilikan wilayah ini bermula dari perbedaan regulasi. Pemkab Trenggalek sebelumnya mencantumkan 13 pulau tersebut sebagai wilayahnya dalam Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012–2032.

Namun, pada 2023, Pemkab Tulungagung juga memasukkan pulau-pulau itu dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tulungagung Tahun 2023–2043.

Sementara itu, Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 juga telah mencantumkan 13 pulau tersebut sebagai wilayah Tulungagung. Namun, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 justru menyebut kawasan itu masuk Trenggalek.

Baca Juga  Satpol PP Tulungagung Tertibkan Cafe, Karaoke, dan Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Keputusan terbaru dari Mendagri pada 2025 akhirnya memperjelas status 13 pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tulungagung.