koranpilar.com, Tulungagung. Tindakan cepat dilakukan Polisi Polres Tulungagung, sebab saat tengah melaksanakan kegiatan lari pagi pada Jumat (6/6/2025). Tanpa disengaja, Polisi memergoki sekelompok remaja yang sedang berusaha menerbangkan balon udara liar di wilayah Kecamatan Boyolangu.
Mengetahui hal itu, Polisi langsung menghampiri lokasi dan mengamankan satu pelaku beserta sejumlah barang bukti. Ia kemudian memanggil personel untuk membantu proses pengamanan dan penanganan di tempat kejadian.
“Kegiatan ini sangat membahayakan. Balon udara liar yang dilengkapi petasan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu kebakaran, membahayakan jalur penerbangan, mengganggu jaringan listrik, dan merugikan masyarakat,” tegas AKBP Taat.
Saat dipergoki, beberapa remaja melarikan diri. Namun, satu orang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) berhasil diamankan.
“Selain mengamankan satu anak, kami juga menyita barang bukti berupa dua buah balon udara berukuran besar, petasan, tiga unit ponsel, dan tiga unit sepeda motor,” lanjut Kapolres.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya. Ia menegaskan bahwa Polres Tulungagung bersama jajaran Polsek akan terus menggelar patroli dan razia untuk mencegah penerbangan balon udara liar.
“Kami tidak melarang kreativitas anak-anak muda, tetapi jangan sampai menimbulkan kerugian atau membahayakan keselamatan umum,” ujar AKBP Taat.
“Polres Tulungagung berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang menerbangkan balon udara tanpa awak, tidak diikat sesuai ketentuan, apalagi yang dilengkapi petasan,” pungkasnya.









