koranpilar.com, Tulungagung. Pengadilan Negeri Tulungagung melakukan eksekusi terhadap lahan seluas sekitar 300 ru (1 ru = 14 m²) di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru, Rabu (21/5).
Tanah tersebut dipersengketakan oleh para ahli waris yang merasa berhak mendapat bagian.
Salah satu ahli waris, Darmo mengatakan tanah tersebut awalnya milik pamannya Kasripin. Namun Kasripin tidak mempunyai anak.
Kasripin mempunyai 3 saudara bernama Santoso, Sutomo dan Umi Sripin. Dari ke 3 nya, mempunyai 7 keponakan.
Namun ada salah satu ahli waris yang menolak membagi waeisan tersebut, lantaran merasa diberi wasiat oleh Kasripin untuk memiliki lahan tersebut. Sebab salah satu keponakannya itu dianggap berjasa sudah merawatnya di usia senja.
“Tapi akhirnya mediasi berjalan sukses, dan mau membagi dengan ahli waris lainya,” jelas Darmo.
Sebelum eksekusi dilakukan, ahli waris tersebut dengan ikhlas meninggalkan rumah tersebut dan tinggal bersama ahli waris lainya. Eksekusi dilakukan untuk melaksanakan putisan pengadilan, dan selanjutnya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan keluarga.
Sengketa Warisan itu sudah dimulai sejak 2018, dan baru selesai tahun 2025 ini.
“Baru selesai sekitar sebulan lalu,” ujarnya.
Disinggung nilai aset Warisan tersebut, dirinya jelaskan sekitar 6 milyar Rupiah lebih.
Sementara itu Kebagops Polres Tulungagung, Kompol Puji Widodo jelaskan pihaknya melakukan pengamanan eksekusi, untuk mengantisipasi munculnya kejadian yang tidak diinginkan.
“Alhamdulillah dengan mediasi yang dilakukan antara keluarga, pemerintah Desa, Polisi dan TNI, semua berjalan lancar tanpa ada gesekan,” tuturnya.
Untuk pengamanan, pihaknya mengerahkan 70 personil gabungan.









