koranpilar.com, Tulungagung. Dalam momen Natal 2024, tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Lapas Kelas IIB Tulungagung mendapatkan remisi khusus Hari Raya. Mereka yang menerima pengurangan masa tahanan ini telah memenuhi syarat administrasi dan substansi yang ditetapkan.
Kalapas Kelas IIB Tulungagung, Raden Budiman Kusumah Patriatna, mengungkapkan bahwa dari total 12 WBP Nasrani, tujuh orang berhak atas remisi dengan potongan satu bulan masa tahanan. “Mereka berasal dari berbagai kasus, seperti narkotika, perlindungan anak, dan pidana umum. Namun, remisi kali ini tidak ada yang langsung bebas,” ujar Budiman, Senin (23/12/2024).
Budiman menambahkan, menjelang Natal dan Tahun Baru, Lapas memperketat pengamanan dengan meningkatkan jumlah personel dari tujuh menjadi 15 orang. Dukungan pengamanan eksternal juga melibatkan Polsek dan Koramil Kedungwaru. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas.
“Sepanjang dua tahun terakhir, ada enam kasus penyelundupan yang berhasil kami gagalkan. Empat kasus terjadi pada 2023, sementara dua lainnya pada November dan Desember 2024,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan Natal, pihak Lapas meniadakan kunjungan keluarga pada 25-26 Desember 2024. Sebagai gantinya, WBP Nasrani akan difasilitasi mengikuti ibadah melalui Zoom pada 30 Desember.
“Kami berupaya memastikan perayaan Natal berjalan aman dan kondusif, sekaligus menjaga fokus pengamanan selama masa libur akhir tahun,” pungkas Budiman.