Foto : Ketua PTSL Desa Gesikan Safuan
Penulis : Kang Yon // Editor : Redaksi
Koranpilar.com. Tulungagung, Jawa Timur – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, menjadi sorotan. Isu adanya dugaan penyimpangan mencuat setelah seseorang mengancam akan membongkar dugaan masalah dalam program tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua PTSL Desa Gesikan, Safuan, menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL di desanya telah berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Bahkan, seluruh kuota program yang berjumlah 235 pada tahun 2025, sekarang bertambah menjadi 628 bidang tanah, telah selesai 100 persen masuk pendaftaran.
“Pada intinya, PTSL di Gesikan sudah selesai 100 persen. Warga sangat bersyukur karena sudah di daftarkan, dan Alhamdulillah semua berjalan aman,” ujar Safuan.
Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran PTSL di Desa Gesikan mengikuti arahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk dapat mengikuti program ini, warga harus melengkapi sejumlah dokumen, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kepemilikan tanah, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Mengenai biaya, Safuan menyebutkan bahwa setiap peserta PTSL dikenakan tarif sebesar Rp 350.000, sesuai dengan aturan dan berita acara kesepakatan peserta PTSL. Perkiraan penerbitan sertifikat tanah pun berlangsung dalam kurun waktu sekitar delapan bulan, sejak di daftarkan.
Isu adanya pungutan liar dalam pelaksanaan PTSL ini dibantah dengan tegas oleh Safuan. Ia memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan.
“Pungutan liar tidak ada, karena saya mengikuti arahan dari BPN dan menjalankan sesuai prosedur yang ada,” tegasnya.
Safuan juga menyatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada warga yang melaporkan adanya kendala atau permasalahan dalam pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL. Jika ada dugaan penyimpangan, ia siap mengambil tindakan tegas.
“Jika memang ada permasalahan, saya akan bertindak keras terhadap hal itu,” tambahnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa proses PTSL di Desa Gesikan tidak dilakukan secara sembarangan. Program ini telah mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, serta BPN. Pemerintah Desa (Pemdes) juga berperan aktif dalam melakukan pengawasan dari awal hingga akhir.
“Selama proses berlangsung, Pemdes selalu mengawasi dan mengimbau baik kepada panitia maupun pemohon agar melaksanakan program sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Safuan memastikan bahwa hingga saat ini pelaksanaan PTSL di Desa Gesikan berjalan dengan tertib dan aman.
“Alhamdulillah, selama proses tidak ada kendala dan semua berjalan dengan baik,” pungkasnya.









