koranpilar.com. Tulungagung. Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus begal payudara yang dilakukan oleh AR (25), warga Kelurahan Bago. Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 25 kali. Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban pelecehan, DAE (22).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, (6/7/2024) pukul 22.00 WIB, saat korban yang hendak pulang dibuntuti oleh pelaku. Korban yang merasa tidak nyaman kemudian berhenti dan menanyakan maksud pelaku membuntutinya di simpang 4 Gleduk. Korban meminta agar pelaku tidak lagi mengikutinya, namun pelaku tetap membuntuti korban hingga terjadi pelecehan.
Korban yang merasa trauma kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. “Petugas langsung mengumpulkan bukti lain dan menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Kapolres pada Jumat (26/7/24). Pada Selasa (9/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 25 kali, namun hanya mengingat 10 lokasi kejadian, di antaranya:
- Kolam renang di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru sekitar Maret 2023.
- Gang masuk Toko Setia Kawan, Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, pada November 2023.
- Jalan Basuki Rachmad depan Toko Samudra Elektronik, pada Desember 2023.
- Lampu lalu lintas Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, sekitar Februari 2024.
- Lampu lalu lintas Gragalan, Kecamatan Sumbergempol, pada Maret 2024.
- Jalan Antasari depan Stasiun KA Tulungagung, sekitar April 2024.
- Lampu lalu lintas Almuslimun, Kelurahan Kepatihan Tulungagung, sekitar April 2024.
- Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, sekitar April 2024.
- Gang masuk Pama Hotel, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, sekitar April 2024.
- Jalan raya Yos Sudarso, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung.
“Masih ada 10 lokasi yang diingat pelaku dari total 25, dan kemungkinan jumlah tersebut bisa bertambah,” tegasnya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres juga meminta agar korban lain yang mungkin belum melapor untuk menghubungi nomor 0812-4567-2005 melalui pesan WhatsApp. “Jika ada masyarakat yang menjadi korban, bisa melapor langsung ke nomor tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP tentang tindakan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara (jp).