koranpilar.com, Tulungagung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung saat ini menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanggul Turus, Kecamatan Besuki, dalam Pilkada Tulungagung 2024. Komisioner Bawaslu Bidang Parmas dan Humas, Nurul Muhtadin, menyatakan bahwa kepala desa tersebut diduga terlibat aktif mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1.
Dalam penelusuran Bawaslu yang berlangsung dari 11 hingga 17 November 2024, ditemukan sejumlah bukti berupa foto yang menunjukkan kepala desa mengenakan kaos bergambar paslon, ikut dalam rombongan kampanye, serta berpose memberikan dukungan secara terbuka.
“Kasus ini telah kami daftarkan sebagai temuan sejak 17 November 2024. Kami telah memeriksa empat orang terkait, termasuk kepala desa, suaminya, pengambil foto, dan pemberi kaos,” ujar Nurul.
Bawaslu juga berencana memanggil pihak lain untuk melengkapi bukti dan, jika dibutuhkan, melibatkan ahli dalam proses ini. Keputusan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut akan diputuskan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pada 21 November 2024 dan diumumkan pada 22 November 2024.
Merujuk Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, kepala desa yang terbukti melanggar dapat dijatuhi hukuman pidana berupa kurungan maksimal enam bulan dan denda hingga Rp6 juta. Selain itu, sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Desa juga dapat dikenakan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur desa untuk menjaga netralitas selama masa Pilkada guna memastikan terciptanya proses pemilu yang adil, jujur, dan berintegritas.